Selasa, 22 Oktober 2013

REFORMASI HUKUM DAN KONSTITUSI INDONESIA (Suatu Kajian dalam Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokratis Melalui Perubahan Paradigma Hukum di Indonesia)


A.      JUDUL
REFORMASI HUKUM DAN KONSTITUSI INDONESIA (Suatu Kajian dalam Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokratis Melalui Perubahan Paradigma Hukum di Indonesia)
B.       PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Masih teringat didalam benak kita semua dimana menjelang dan terutama setelah jatuhnya rezim pemerintahan Presiden Soeharto tepatnya tanggal 21 Mei 1998, Indonesia mengalami begitu banyak perubahan yang terjadi secara dramatis dan dinamis.[1] Jatuhnya rezim pemerintahan presiden Soeharto ini juga menandai terjadinya sebuah peralihan dari rezim orde baru menjadi orde reformasi, yang dimana terjadi sebuah perubahan yang cukup mendasar dari kondisi hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Reformasi hukum dan konstitusi yang terjadi di Indonesia ini pada dasarnya memiliki hakekat yang dimana merupakan sebuah proses perubahan atau perombakan sistem nilai dan tatanan lama yang dianggap telah keliru.[2] Sebelum jatuhnya rezim Soeharto yang dimana memiliki corak kepemiminan yang bersifat otoriter, maka dengan mengasumsikan bahwa hukum merupakan sebagai sebuah produk politik, dengan sendirinya kondisi politik yang terjadi akan sangat mempengaruhi corak hukum yang dihasilkan, hal ini menyebabkan kondisi hukum dan konstitusi di Indonesia selama dibawah kepemimpinan Soeharto sangat bersifat konservatif/ortodoks.[3] Melalui reformasi yang digelorakan pasca jatuhnya rezim Soeharto ini sangat diharapkan hukum dan konstitusi dapat berperan dalam membawa masyarakat kearah perubahan-perubahan yang dikehendaki demi terciptanya tujuan yang dikehendaki, yang dimana fungsi hukum sebagai alat untuk mengatur dan mengarahkan masyarakat, yang menurut Roscoe Pound hukum berperan sebagai “a tool of social enggineering”, yakni alat untuk mendisain perubahan sosial.[4]
Pada dasarnya antara hukum dan konstitusi merupakan sebuah hal yang saling terkait satu sama lain, yang dimana konstitusi merupakan bagian dari hukum dan merupakan suatu hukum tertulis, sedangkan hukum itu sendiri tidak hanya konstitusi, karena didalam hukum juga terdapat hukum yang tidak tertulis yang juga merupakan cerminan dari hukum itu sendiri, namun antara hukum dan konstitusi memiliki tujuan yang sama yakni untuk menciptakan suatu keteraturan dalam kehidupan sosial dan bernegara.
 Reformasi yang terjadi terhadap hukum dan konstitusi di Indonesia merupakan sebuah bentuk desakan yang dimana hukum dan konstitusi yang ada sebelumnnya dianggap tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat dan cenderung bertentangan dengan norma-norma yang berkembang di dalam masyarakat, dengan melihat hal tersebut maka perubahan-perubahan terhadap hukum dan konstitusi memang wajib untuk dilakukan namun harus tetap berpedoman dan tidak menyimpang dari cita hukum nasional yang telah ditetapkan yakni untuk mewujudkan keadilan, kebenaran, kejujuran, kebersamaan, keseimbangan, kemakmuran,dan kepastian.[5]
Setelah berjalannya era reformasi sampai saat ini, yang dimana telah terjadi perubahan-perubahan mendasar dari hukum dan konstitusi di Indonesia, ternyata masih belum mampu untuk mendatangkan sebuah perwujudan cita hukum nasional yang maksimal, hal ini dapat dilihat dari tidak sedikitnya masyarakat yang mulai menggugat terhadap corak hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia yang dianggap tidak mencerminkan keadilan yang ada didalam masyarakat, yang dimana banyak sekali kasus-kasus kontroversial yang berunculan dan cenderung hukum yang ada seolah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, seperti kasus Mbok minah dalam kasus pencurian tiga kakao, Mbok Manisih dalam kasus pencurian sisa panen randu dan masih banyak yang lainnya,[6] kemudian dalam hal konstitusi yang berlaku di Indonesia juga tidak sedikit yang menganggap bahwa konstitusi yang telah ada sekarang dan berlaku yang merupakan hasil dari adanya reformasi konstitusi yang dilakukan secara bertahap dan sistematis mulai dari tahun 1999-2002,[7] sudah tidak sesuai atau tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Hal inilah yang kemudian menjadi sebuah permasalahan yang penting untuk dikaji, dimana setelah adanya reformasi yang ditandai dengan tumbangnya rezim otoriter Soeharto yang memiliki corak kepemimpinan yang otoriter, beralih kepada era reformasi yang lebih bersifat demokratis namun ternyata dengan kondisi yang seperti ini belum juga mampu memaksimalkan perwujudan cita hukum nasional, yang pada akhirnya memunculkan sebuah dilema dalam penerapan hukum dan konstitusi di Indonesia. Makalah ini akan mencoba untuk mengketengahkan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan reformasi hukum dan konstitusi Indonesia dalam rangka memwujudkan sebuah bentuk negara hukum yang demokratis dan sesuai dengan cita hukum nasional.
2.      Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang permasalahan diatas terdapat beberapa permasalahan yang akan dikaji, yakni sebagai berikut :
1.      Apa yang melatarbelakangi perlunya sebuah reformasi hukum dan konstitusi di Indonesia dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis ?
2.      Apakah Perubahan Paradigma Hukum di Indonesia sebagai bentuk reformasi hukum dan konstitusi merupakan sebuah mekanisme yang baik dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis ?



C.      LANDASAN TEORITIK
1.      Konsep Negara Hukum dan Demokrasi
Terdapat korelasi yang jelas antara Negara hukum yang bertumpu pada konstitusi yaitu kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui mekanisme demokrasi. Dalam sistem demokrasi, partisipasi rakyat merupakan esensi dari sistem ini, atau dengan kata lain Negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi. dimanapun di belahan dunia ini, tak ada satupun Negara di dunia ini yang mengaku sebagai Negara modern, maka mau tak mau harus menerapkan ide-ide tentang Negara hukum dan demokrasi. Tak terkecuali Indonesia yaitu dalam UUD RI 1945 Pasal 1 ayat 2-3 mencantumkan kedua konsep sebagai sebuah model bentuk dan kedaulatan Negara.
Dalam kepustakaan Indonesia sudah sangat populer dengan penggunaan negara hukum”, yang merupakan terjemahan langsung dari istilah “rechsstaat”. Dalam terminologi negara-negara di Eropah dan Amerika, untuk “negara hukum menggunakan istilah yang berbeda-beda. Di Jerman dan Belanda digunakan istilah rechtsstaat, sementara di Perancis memakai istilah etat de droit. Istilah estado dederecho dipakai di Spanyol, Istilah stato di diritto digunakan di Italia. Dalam terminologi Inggris dikenal dengan ungkapan the state according to law atau according to the rule of law.[8] 
Muhamad Yamin menggunakan kata negara hukum sama dengan rechstaat atau government of law, jelasnya mengatakan :
“Republik Indonesia ialah negara hukum (rechsstaat, government  of law) tempat keadilan yang tertulis berlaku, bukanlah negara polisi atau negara militer, tempat polisi dan prajurit memegang pemerintah dan keadilan, bukanlah pada negara kekuasaan (machstaat) tempat tenaga senjata dan kekuatan badan melakukan sewenang-wenang”[9]
Hukum dan demokrasi merupakan sesuatu yang saling berkaitan dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Hukum dipergunakan untuk melegitimasi kekuasaan, agar kekuasaan tersebut bisa diakui, sebaliknya hukum dipergunakan untuk mengontrol kekuasaan agar tidak bertentangan dengan demokrasi. Penguasa tidak bisa mempergunakan kekuasaannya dengan semena-mena tanpa dasar hukum atau atas nama demokrasi. Hukum dan demokrasi mempunyai hubungan yang sangat erat. Terkadang dari keduanya sering dijadikan sebagai alat untuk memuaskan nafsu berkuasa sekelompok orang sebagaimana pengalaman Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin atau Orde Baru dengan terjadinya Abuse of Power secara membabi buta. Yang jelas bahwa setiap Negara dan setiap pemerintahan modern pada akhirnya berbicara tentang rakyat. Rakyat menjadi titik sentral, karena rakyat disuatu Negara adalah pemegang kedaulatan, dan dengan kedaulatan tersebut bersumber kekuasaan.[10]


2.      Teori Konstitusi
a.      Pengertian Konstitusi
Dalam perkembangan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi menempati posisi yang sangat penting. Pengertian dan materi konstitusi terus berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan organisasi kenegaraan. Negara yang menganut sistem negara hukum dan teori kedaulatan rakyat dalam konsep pemerintahannya menggunakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi disamping norma hukum lainnya.[11] istilah konstitusi menurut Wirdjono Prodjodikoro berasal dari kata kerja “constituer” dalam bahasa prancis, yang berarti “membentuk” jadi konstitusi berarti pembentukan, dalam hal ini yang dibentuk adalah suatu negara, maka konstitusi mengandung permulaan dari segala macam peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama negara.[12]
Pada kalangan ahli kenegaraan, ada yang mengartikan konstitusi sama dengan UUD, namun adapula yang mengartikan bahwa UUD hanyalah salah satu bagian dari konstitusi. [13] Secara umum pengertian konstitusi yang ada diantara para ahli relatif sama yakni mengarah kepada bahwa konstitusi merupakan sebuah dokumen tertulis yang dibuat untuk mengatur pembagian dan pembatasan kekuasaan dalam negara, mengatur perlindungan konstitusional hak asasi manusia, serta mengatur hubungan antara penguasa dengan rakyat.[14]
b.      Fungsi Konstitusi
Dengan mendasari kepada pengertian konstitusi yang merupakan sebuah dokumen tertulis yang dibuat untuk mengatur pembagian dan pembatasan kekuasaan dalam negara, mengatur perlindungan konstitusional hak asasi manusia, serta mengatur hubungan antara penguasa dengan rakyat, maka menurut Jimly Asshidiqie, fungsi dari konstitusi dapat dirinci sebagai berikut :[15]
1.      Fungsi penentu dan pembatasan kekuasaan organ negara.
2.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
3.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
4.      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5.      Fungsi simbolik sebagai pemersatu (Symbol of Unity).
Kemudian selain Jimly Asshidiqie yang mengungkapkan perincian dari fungsi konstitusi, Bagir Manan pun menjelaskan mengenai fungsi Undang-Undang dasar sebagai suatu konstitusi yakni :[16]
1.      Merupakan pencerminan dari keadaan masyarakat.
2.      Merupakan pedoman mengenai tujuan negara.
3.      Merupakan pembatasan kekuasaan dari penguasa.
4.      Merupakan perlindungan warga negara.
5.      Merupakan dasar dari segala peraturan perundang-undangan dalam negara. UUD merupakan basic law/fundamental law negara Republik Indonesia.
3.      Paradigma Hukum di Indonesia
Konsep paradigma pertama kali diperkenalkan oleh Thomas S. Khun sekitar tahun 1940-an, yakni melalui karyanya yang berjudul “The Structure Of Scientific Revolution”. Istilah paradigma berasal dari bahasa latin yakni paradeigma yang berarti pola.[17] Didalam ilmu hukum sendiri terdapat beberapa kajian dalam mengkaji hukum yakni :
a.       Paradigma Normatif
b.      Paradigma Filosofis
c.       Paradigma Empiris
Dari ketiga kajian dalam mengkaji hukum diatas memiliki titik tekan yang berbeda satu sama lain, yang dimana dalam paradigma Normatif lebih memandang hukum dalam wujudnya sebagai kaidah, sehingga cenderung mengkaji law in the book, sedangkan Paradigma Filosofis lebih menitk tekankan kepada peran dari filsafat hukum atau mengkaji law in ideas, kemudian Paradigma Empiris lebih menitik beratkan pada kajian law in action atau berada dalam ranah das sein (apa kenyataannya).[18]
Sebagai sebuah Negara, Indonesia yang merupakan bekas jajahan dari Belanda sehingga pasca kemerdekaan Indonesia masih mewarisi sisa peninggalan dari penjajah, salah satunya sistem hukum yang dianut ialah eropa kontinental yang bercorak positivistik. Bukti lain yang juga menunjukkan bahwa paradigma positivistik cukup memiliki pengaruh dalam sistem hukum Indonesia, ialah ditandai dengan adanya unifikasi dan kodifikasi hukum.[19]
 Pelaksanaan unifikasi dan kodifikasi ini justru akan menimbulkan sebuah resistensi, karena pada dasarnya struktur masyarakat Indonesia yang unik yang dimana secara horizontal ditandai dengan adanya perbedaan-perbedaan berdasarkan suku bangsa, perbedaan agama, adat serta kedaerahan, sedangkan secara vertikal ditandai dengan adanya perbedaan lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam.[20] Dengan diterapkannya paradigma hukum yang bercorak positivistik di Indonesia  maka dengan sendirinya implementasi hukum yang ada hanya bekerja dalam tataran normatif yang dimana hukum hanya dipandang berdasarkan apa yang telah diatur, dan cenderung mengabaikan tujuan hukum yang sebenarnya yakni mewujudkan keadilan, sehingga hal inilah yang menyebabkan tidak sedikitnya masyarakat yang mengeluhkan penerapan hukum dan konstitusi di Indonesia.
Keadaan seperti ini dipengaruhi oleh corak positivistik hukum yang dianut di indonesia yang tidak mempersoalkan apakah subtansinya adil atau tidak, dan juga tidak mempersoalkan bagaimana implikasi sosio-yuridisnya, sehingga hanya melihat permasalahan secara “hitam dan putih” sebagaimana yang ada didalam teks undang-undang.
D.      PEMBAHASAN
1.      Urgensi Reformasi Hukum dan Konstitusi Indonesia
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya didalam latar belakang permasalahan, bahwa reformasi yang dialami Indonesia yakni tepatnya pada tahun 1998 yang ditandai dengan tumbangnya rezim pemerintahan Soeharto yang otoriter, Hembusan angin reformasi ini telah membawa pengaruh yang cukup besar bagi bangsa Indonesia, hal ini terwujud dengan dilakukannya perubahan yang hampir menyentuh semua lini di Indonesia termasuk Hukum dan Konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Reformasi terhadap hukum dan konstitusi ini dilakukan sebagai suatu pemenuhan kebutuhan masyarakat yang menganggap bahwa hukum dan konstitusi yang berlaku sebelumnya tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, sebagai mana yang kita ketahui bahwa hakekat eksistensial hukum dan konstitusi merupakan “rule of the game”, aturan permainan yang akan mencegah atau menghalangi penguasa dan manusia untuk bisa berbuat sewenang-wenang.[21]
Reformasi yang dilakukan terhadap hukum dan konstitusi ini merupakan sebuah bentuk desakan dari masyarakat, yang dimana masyarakat menginginkan sebuah arus perubahan yang lebih demokratis dalam pelaksanaannya, yang dimana sebelumnya selama rezim pemerintahan Soeharto perubahan tersebut di sakralkan demi melanggengkan kekuasaan yang ada, sehingga dalam konfigurasi politik yang demikian maka bentuk hukum dan konstitusi yang dihasilkan cenderung bersifat Ortodoks/Konservatif. Hukum dan Konstitusi yang ada seolah dijadikan sebagai sebuah alat untuk melegitimasi kekuasaan, sehingga hakekat dari hukum dan konstitusi cenderung bertentangan dengan cita hukum nasional yang bersumber dari filosofi negara Indonesia yaitu Pancasila.
Era reformasi memberikan sebuah harapan besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, serta memiliki akuntabilitas tinggi yang dapat mewujudkan good governance dan adanya kebebasan berpendapat.[22] Melalui reformasi ini diharapkan dapat terciptanya sebuah produk hukum yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena dilaksanakan dalam konfigurasi politik yang lebih demokratis dari sebelumnya, namun fakta yang ada setelah 15 tahun pasca reformasi yang digelorakan di Indonesia ternyata belum mampu untuk mewujudkan sebuah bentuk negara hukum yang demokratis. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya produk-produk hukum yang justru bertentangan rasa keadilan masyarakat, dan kemudian konstitusi yang telah dilakukan perubahan secara komperhensif, bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan yakni sejak 1999-2002,[23] ternyata juga masih belum mengakomodir perkembangan yang terjadi dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Wujud konkret dari perlunya sebuah reformasi hukum dan konstitusi Indonesia ialah adanya sebuah desakan-desakan dari masyarakat dan juga organ-organ negara yang ada, seperti halnya usulan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang kelima yang bertemakan “Konsilidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa”, hal ini dapat diukur sebagai sebuah perkembangan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimana pada dasarnya sebuah hukum tidaklah bersifat statis tapi terus bergerak dan berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban manusia, lebih lanjut lagi pada awal pembentukan konstitusi Indonesia sudah mengisyaratkan bahwa sebuah UUD  tidaklah bersifat kekal, karena itulah sebuah UUD dari setiap Negara di dunia sangatlah dekat dengan perubahan. Begitu juga halnya dengan Indonesia, maka UUD 1945 haruslah mengalami masa-masa perubahan, hal ini kemudian diperkuat melalui isi pidato Bung Karno tanggal 18 Agustus 1945 dan Aturan Peralihan yang jelas mendorong untuk dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945 oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu, jika kondisinya sudah kondusif.
Dengan melihat perkembangan yang terjadi sampai saat ini maka upaya terwujudnya sebuah reformasi hukum dan konstitusi di Indonesia sangatlah penting dan wajib untuk dilaksanakan, hal ini dikarenakan hukum itu terus bergerak dan berkembang di masyarakat, dan juga hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Cicero “Ubi Societas Ibi Ius” dimana ada masyarakat di situ ada hukum.[24] Kemudian reformasi hukum dan konstitusi ini merupakan sebagai sebuah langkah nyata guna dapat mengarahkan Indonesi yang pasca reformasi telah mempertegas prinsip-prinsip negara hukum, maka reformasi lanjutan dari hukum dan konstitusi ini akan mampu untuk mewujudkan sebuah negara hukum yang demokratis.
2.      Perubahan Paradigma Posistivisme Hukum dan Konstitusi di Indonesia Sebagai Upaya Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokratis.
Sebagaimana uraian sebelumnya yang menghasilkan bahwa perlunya sebuah upaya reformasi hukum dan konstitusi yang dilatarbelakngi adanya sebuah perkembangan dari peradaban manusia, dan juga corak hukum dan konstitusi yang ada masih dianggap belum mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat, dan juga didalam penerapannya cenderung mengingkari rasa keadilan yang ada didalam masyarakat.
Dengan mengulas kembali fakta sejarah yang ada maka negara Indonesia yang merupakan sebuah negara bekas jajahan Belanda selama 350 Tahun, dan juga jajahan Jepang selama 3,5 Tahun maka Indonesia pun akhirnya juga mewarisi sebuah sistem hukum yang ada yakni sistem hukum eropa kontinental yang memiliki corak hukum positivistik, yang dimana aliran positivisme ini lebih mengedepankan sebuah kepastian hukum yang cenderung semu, dimana hanya mengedepankan apa yang telah dituangkan kedalam sebuah undang-undang, padahal seyogyanya permasalahan yang ada didalam masyarakat sangatlah tidak mungkin untuk dituangkan secara keseluruhan kedalam undang-undang.
Positivisme mengkehendaki agar ilmu-ilmu dibangun dalam satu kesatuan metodologis yang berlaku secara umum bagi keseluruhan usaha ilmiah, dan juga mengusulkan agar ilmu-ilmu sosial mengikuti metodologis yang dikembangkan oleh ilmu-ilmu alam agar dapat memberikan suatu kepastian.[25] Sehingga pada dasarnya positivisme hukum berusaha untuk membersihkan hukum itu sendiri dari anasir-anasir sosial, sehingga hukum pun pada akhirnya berdiri sendiri dan terpisah dari pengetahuan sosial. Dengan adanya hal tersebut maka hukum hanya akan berurusan dengan apa yang ada atau law in the book, hal inilah yang kemudian menyebabkan pasca terjadinya reformasi yang juga menyebabkan berubahnya konfigurasi politik menjadi lebih demokratis namun produk-produk hukum yang dihasilkan ternyata juga belum bersifat responsif atau progresif. Sebagai sebuah langkah konkret yang dapat dilakukan dalam reformasi hukum dan konstitusi di Indonesia dalam mewujudkan sebuah negara hukum yang demokratis maka perlu sangat diupayakan adanya sebuah pengembangan perubahan paradigma hukum di Indonesia yakni dari pardigma positivisme kearah sebuah pengembangan paradigma hukum yang benar-benar digali dari karakteristik masyarakat Indonesia yang majemuk.
Upaya perubahan paradigma hukum di Indonesia yang lebih didominasi oleh positivisme hukum, merupakan sebuah antitesis dari adanya pergulatan yang terjadi mengenai corak hukum di Indonesia, hal ini dikarenakan walaupun dalam kondisi konfigurasi politik yang demokratis namun belum membawa perubahan yang secara signifikan terhadap produk-produk hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia, sehingga melalui upaya pengembangan sebuah paradigma hukum yang sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia maka sangatlah dimungkinkan untuk dapat mengefektifkan kembali hakekat dari hukum yang sebenarnya dan sesuai dengan cita hukum nasional yang merupakan cerminan dari filosofi bangsa ini yakni Pancasila.
E.       KESIMPULAN
Dari uraian singkat yang telah dijabarkan sebelumnya mengenai Reformasi Hukum dan Konstitusi Indonesia, maka pada uraian berikut ini akan dijabarkan beberapa kesimpulan mengenai pokok permasalahan yang menjadi fokus kajian, yakni :
1.      Reformasi hukum dan konstitusi di Indonesia sangatlah diperlukan untuk terus membenahi kondisi hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia, dan juga hal ini menjadi sangat penting dikarenakan pasca reformasi yang terjadi tahun 1998 ternyata belum memberikan sebuah perubahan yang signifikan dalam upaya perwujudan negara hukum yang demokratis di Indonesia.
2.      Upaya perubahan paradigma hukum di Indonesia yang lebih didominasi oleh corak Positivistik ke arah sebuah pengembangan paradigma hukum yang sesuai dengan kondisi masayarakat Indonesia merupakan sebuah bentuk konkret dari upaya reformasi hukum dan konstitusi di Indonesia, dan hal ini akan mampu membentuk sebuah efektifitas perwujudan cita hukum nasional yang bersumber dari filosofi bangsa Indonesia yaitu Pancasila, sehingga diharapkan mampu menciptak sebuah negara hukum yang demokratis di Indonesia.
F.     SUMBER BACAAN
Buku-Buku :
Asshidiqie, Jimly. 2005. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta; Konstitusi Press.
Cengkeng, Anwar.  2008. Teori dan Hukum Konstitusi, Malang; Intrans Publishing
Fatah, Eep Saefulloh. 2000. Zaman Kesempatan: Agenda-Agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru, Bandung; Mizan
Hakim, Abdul Azis. 2011. Negara Hukum dan Demokrasi, Yogyakarta; Pustaka Pelajar.
Manan, Bagir dan Kuantana Magnar. 1993. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung; Alumni.
MPR RI. 2011. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia, Jakarta; Sekretariat Jenderal MPR RI.
Naisikun. 1995. Sistem Sosial Indonesia, Jakarta; Rajawali Press.
Prodjodikoro, Wirdjono. 1977. Asas-Asas Tata Negara di Indonesia, Jakarta; Dian Rakyat
Putro, Widodo Dwi. 2011. Kritik Terhadap Paradigma Posotivisme Hukum, Yogyakarta; Genta Publishing.
Syahuri, Taufiqurrohman.  2004.  Hukum Konstitusi Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002, Bogor; Ghalia Indonesia.
Thaib, Dahlan. 2000. Kedaulatan Rakyat Negara Hukum dan Konstitusi,  Yogyakarta; liberty, cetakan ke II.
Tim Penulis, 2013, Membangun Negara Hukum Yang Bermartabat, Malang; Setara Press.
Yamin, Muhamad.  1982.  Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Penelitian :
Fatkhurohman, Pengaruh Parliamentary Threshold Terhadap Penguatan Sistem Presidensial Untuk Mewujudkan Sistem Pemerintahan  Kuat dan Efektif Di Indonesia. (Penelitian Fundamental Univ. Widyagama, Malang, 2009.



[1] Eep Saefulloh Fatah, 2000, Zaman Kesempatan: Agenda-Agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru, (Bandung; Mizan ), hlm. xxv
[2] Ibid, hlm. xxvi
[3] Abdul Azis Hakim, 2011, Negara Hukum dan Demokrasi, (Yogyakarta; Pustaka Pelajar), hlm. 41 mengutip Moh. Mahfud MD, 1998, Politik Hukum di Indonesia, (Yogyakarta; LP3ES), hlm.9.
[4]  Lukman Hakim, dkk, 2013, Membangun Negara Hukum Yang Bermartabat, (Malang; Setara Press), hlm. 196 mengutip Satjipto Rahardjo, 2000, Hukum Dalam Prespektif Sejarah Dan Perubahan Sosial, (Jakarta; Rajawali), hlm. 208.
[5] Ibid, hlm. 197
[6]Widodo Dwi Putro, 2011, Kritik Terhadap Paradigma Posotivisme Hukum, (Yogyakarta; Genta Publishing), hlm. 163-181
[7] MPR, 2011, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia, (Jakarta; Sekretariat Jenderal MPR RI), hlm. 8
[8] Fatkhurohman, Pengaruh Parliamentary Threshold Terhadap Penguatan Sistem Presidensial Untuk Mewujudkan Sistem Pemerintahan  Kuat dan Efektif Di Indonesia. (Penelitian fundamental Univ. Widyagama, Malang, 2009, hlm.8 mengutip Allan R.Brewer-Carias,  Judicial Review in Comparative Law, (Cambridge University Press, 1989), hal. 7.
[9]  Muhamad Yamin,  Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia,  1982), hlm. 72.
[10] Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat Negara Hukum dan Konstitusi,  Yogyakarta, liberty, cetakan ke II, 2000, hlm. 7.
[11] Taufiqurrohman Syahuri, 2004, Hukum Konstitusi Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002, (Bogor; Ghalia Indonesia), hlm. 14 mengutip Russell F. More, Modern Constitutions, Ames, Lowa : Littlefield, Adam &Co, 1957, hlm. 3.
[12] Wirdjono Prodjodikoro, 1977, Asas-Asas Tata Negara di Indonesia, (Jakarta; Dian Rakyat, hlm. 10.
[13] Anwar Cengkeng, 2008, Teori dan Hukum Konstitusi, (Malang; Intrans Publishing), hlm. 60.
[14] Ibid, hlm. 63-64
[15] Jimly Asshidiqie, 2005, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta; Konstitusi Press), hlm. 33-34.
[16] Bagir Manan dan Kuantana Magnar, 1993, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, (Bandung; Alumni), hlm. 71
[17] Sirajuddin, dkk, 2013, Membangun Negara Hukum Yang Bermartabat, (Malang; Setara Press), hlm. 157.
[18]   Ibid, hlm. 158-159.
[19] Widodo Dwi Putro, Op.Cit, hlm. 7
[20]  Naisikun, 1995, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta; Rajawali Press), hlm. 28
[21] Abdul Mukti Fadjar, dkk, 2013, Membangun Negara Hukum yang bermartabat, (Malang; Setra Press), hlm. 2.
[22] MPR, Op.Cit, hlm. 5
[23] Ibid, hlm. 7
[24]  Abdul Mukthie Fadjar, Op.Cit, hlm. 1
[25] Widodo Dwi Putro, Op.Cit, hlm. 50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar