A.
JUDUL
REFORMASI HUKUM DAN KONSTITUSI INDONESIA (Suatu
Kajian dalam Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokratis Melalui Perubahan
Paradigma Hukum di Indonesia)
B.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Masih teringat didalam benak kita semua dimana menjelang
dan terutama setelah jatuhnya rezim pemerintahan Presiden Soeharto tepatnya
tanggal 21 Mei 1998, Indonesia mengalami begitu banyak perubahan yang terjadi
secara dramatis dan dinamis.[1] Jatuhnya rezim pemerintahan presiden Soeharto ini juga
menandai terjadinya sebuah peralihan dari rezim orde baru menjadi orde
reformasi, yang dimana terjadi sebuah perubahan yang cukup mendasar dari
kondisi hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Reformasi hukum dan konstitusi yang terjadi di Indonesia
ini pada dasarnya memiliki hakekat yang dimana merupakan sebuah proses
perubahan atau perombakan sistem nilai dan tatanan lama yang dianggap telah
keliru.[2] Sebelum jatuhnya rezim Soeharto yang dimana memiliki
corak kepemiminan yang bersifat otoriter, maka dengan mengasumsikan bahwa hukum
merupakan sebagai sebuah produk politik, dengan sendirinya kondisi politik yang
terjadi akan sangat mempengaruhi corak hukum yang dihasilkan, hal ini
menyebabkan kondisi hukum dan konstitusi di Indonesia selama dibawah
kepemimpinan Soeharto sangat bersifat konservatif/ortodoks.[3] Melalui reformasi yang digelorakan pasca jatuhnya rezim
Soeharto ini sangat diharapkan hukum dan konstitusi dapat berperan dalam
membawa masyarakat kearah perubahan-perubahan yang dikehendaki demi terciptanya
tujuan yang dikehendaki, yang dimana fungsi hukum sebagai alat untuk mengatur
dan mengarahkan masyarakat, yang menurut Roscoe Pound hukum berperan sebagai “a tool of social enggineering”, yakni
alat untuk mendisain perubahan sosial.[4]
Pada dasarnya antara hukum dan konstitusi merupakan
sebuah hal yang saling terkait satu sama lain, yang dimana konstitusi merupakan
bagian dari hukum dan merupakan suatu hukum tertulis, sedangkan hukum itu sendiri
tidak hanya konstitusi, karena didalam hukum juga terdapat hukum yang tidak
tertulis yang juga merupakan cerminan dari hukum itu sendiri, namun antara
hukum dan konstitusi memiliki tujuan yang sama yakni untuk menciptakan suatu
keteraturan dalam kehidupan sosial dan bernegara.
Reformasi yang
terjadi terhadap hukum dan konstitusi di Indonesia merupakan sebuah bentuk
desakan yang dimana hukum dan konstitusi yang ada sebelumnnya dianggap tidak
mencerminkan kebutuhan masyarakat dan cenderung bertentangan dengan norma-norma
yang berkembang di dalam masyarakat, dengan melihat hal tersebut maka
perubahan-perubahan terhadap hukum dan konstitusi memang wajib untuk dilakukan
namun harus tetap berpedoman dan tidak menyimpang dari cita hukum nasional yang
telah ditetapkan yakni untuk mewujudkan keadilan, kebenaran, kejujuran,
kebersamaan, keseimbangan, kemakmuran,dan kepastian.[5]
Setelah berjalannya era reformasi sampai saat ini, yang
dimana telah terjadi perubahan-perubahan mendasar dari hukum dan konstitusi di
Indonesia, ternyata masih belum mampu untuk mendatangkan sebuah perwujudan cita
hukum nasional yang maksimal, hal ini dapat dilihat dari tidak sedikitnya
masyarakat yang mulai menggugat terhadap corak hukum dan konstitusi yang
berlaku di Indonesia yang dianggap tidak mencerminkan keadilan yang ada didalam
masyarakat, yang dimana banyak sekali kasus-kasus kontroversial yang berunculan dan cenderung hukum yang ada seolah bertentangan
dengan rasa keadilan masyarakat, seperti kasus Mbok minah dalam kasus pencurian tiga kakao, Mbok Manisih dalam kasus pencurian sisa panen randu dan masih
banyak yang lainnya,[6] kemudian dalam hal konstitusi yang berlaku di Indonesia
juga tidak sedikit yang menganggap bahwa konstitusi yang telah ada sekarang dan
berlaku yang merupakan hasil dari adanya reformasi konstitusi yang dilakukan
secara bertahap dan sistematis mulai dari tahun 1999-2002,[7] sudah tidak sesuai atau tidak memenuhi kebutuhan hukum
masyarakat.
Hal inilah yang kemudian menjadi sebuah permasalahan yang
penting untuk dikaji, dimana setelah adanya reformasi yang ditandai dengan
tumbangnya rezim otoriter Soeharto yang memiliki corak kepemimpinan yang
otoriter, beralih kepada era reformasi yang lebih bersifat demokratis namun
ternyata dengan kondisi yang seperti ini belum juga mampu memaksimalkan
perwujudan cita hukum nasional, yang pada akhirnya memunculkan sebuah dilema dalam penerapan hukum dan
konstitusi di Indonesia. Makalah ini akan mencoba untuk mengketengahkan
permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan reformasi hukum dan konstitusi
Indonesia dalam rangka memwujudkan sebuah bentuk negara hukum yang demokratis dan
sesuai dengan cita hukum nasional.
2.
Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang permasalahan diatas terdapat
beberapa permasalahan yang akan dikaji, yakni sebagai berikut :
1. Apa yang melatarbelakangi perlunya sebuah reformasi hukum
dan konstitusi di Indonesia dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis ?
2. Apakah Perubahan Paradigma Hukum di Indonesia sebagai bentuk
reformasi hukum dan konstitusi merupakan sebuah mekanisme yang baik dalam
mewujudkan negara hukum yang demokratis ?
C.
LANDASAN
TEORITIK
1.
Konsep Negara Hukum dan Demokrasi
Terdapat
korelasi yang jelas antara Negara hukum yang bertumpu pada konstitusi yaitu
kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui mekanisme demokrasi. Dalam
sistem demokrasi, partisipasi rakyat merupakan esensi dari sistem ini, atau dengan kata lain Negara hukum harus
ditopang dengan sistem demokrasi. dimanapun di belahan dunia ini, tak ada
satupun Negara di dunia ini yang mengaku sebagai Negara modern, maka mau tak
mau harus menerapkan ide-ide tentang Negara hukum dan demokrasi. Tak terkecuali
Indonesia yaitu dalam UUD RI 1945 Pasal 1 ayat 2-3 mencantumkan kedua konsep
sebagai sebuah model bentuk dan kedaulatan Negara.
Dalam
kepustakaan Indonesia sudah sangat populer dengan
penggunaan negara hukum”, yang merupakan terjemahan langsung dari istilah “rechsstaat”. Dalam terminologi
negara-negara di Eropah dan Amerika, untuk “negara hukum menggunakan istilah
yang berbeda-beda. Di Jerman dan Belanda digunakan istilah rechtsstaat, sementara di Perancis memakai istilah etat de droit. Istilah estado dederecho dipakai di Spanyol, Istilah stato di diritto digunakan di Italia.
Dalam terminologi Inggris dikenal dengan ungkapan the state according to law atau according to the rule of law.[8]
Muhamad Yamin menggunakan kata negara hukum
sama dengan rechstaat atau government of law, jelasnya mengatakan :
“Republik Indonesia ialah negara hukum (rechsstaat,
government of law) tempat keadilan yang
tertulis berlaku, bukanlah negara polisi atau negara militer, tempat polisi dan
prajurit memegang pemerintah dan keadilan, bukanlah pada negara kekuasaan
(machstaat) tempat tenaga senjata dan kekuatan badan melakukan sewenang-wenang”[9]
Hukum dan demokrasi merupakan sesuatu yang saling
berkaitan dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Hukum dipergunakan untuk
melegitimasi kekuasaan, agar kekuasaan tersebut bisa diakui, sebaliknya hukum
dipergunakan untuk mengontrol kekuasaan agar tidak bertentangan dengan
demokrasi. Penguasa tidak bisa mempergunakan kekuasaannya dengan semena-mena
tanpa dasar hukum atau atas nama demokrasi. Hukum dan demokrasi mempunyai
hubungan yang sangat erat. Terkadang dari keduanya sering dijadikan sebagai
alat untuk memuaskan nafsu berkuasa sekelompok orang sebagaimana pengalaman
Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin atau Orde Baru dengan terjadinya Abuse of Power secara membabi buta. Yang
jelas bahwa setiap Negara dan setiap pemerintahan modern pada akhirnya
berbicara tentang rakyat. Rakyat menjadi titik sentral, karena rakyat disuatu
Negara adalah pemegang kedaulatan, dan dengan kedaulatan tersebut bersumber kekuasaan.[10]
2.
Teori Konstitusi
a.
Pengertian Konstitusi
Dalam perkembangan sejarah kehidupan berbangsa dan
bernegara, konstitusi menempati posisi yang sangat penting. Pengertian dan
materi konstitusi terus berkembang seiring dengan perkembangan peradaban
manusia dan organisasi kenegaraan. Negara yang menganut sistem negara hukum dan
teori kedaulatan rakyat dalam konsep pemerintahannya menggunakan konstitusi
atau Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi disamping norma hukum lainnya.[11] istilah konstitusi menurut Wirdjono
Prodjodikoro berasal dari kata
kerja “constituer” dalam bahasa
prancis, yang berarti “membentuk” jadi konstitusi berarti pembentukan, dalam
hal ini yang dibentuk adalah suatu negara, maka konstitusi mengandung permulaan
dari segala macam peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan
bangunan besar yang bernama negara.[12]
Pada kalangan ahli kenegaraan, ada yang mengartikan
konstitusi sama dengan UUD, namun adapula yang mengartikan bahwa UUD hanyalah
salah satu bagian dari konstitusi. [13] Secara umum pengertian konstitusi yang ada diantara para
ahli relatif sama yakni mengarah kepada bahwa konstitusi merupakan sebuah
dokumen tertulis yang dibuat untuk mengatur pembagian dan pembatasan kekuasaan
dalam negara, mengatur perlindungan konstitusional hak asasi manusia, serta
mengatur hubungan antara penguasa dengan rakyat.[14]
b. Fungsi
Konstitusi
Dengan mendasari kepada pengertian konstitusi yang
merupakan sebuah dokumen tertulis yang dibuat untuk mengatur pembagian dan
pembatasan kekuasaan dalam negara, mengatur perlindungan konstitusional hak
asasi manusia, serta mengatur hubungan antara penguasa dengan rakyat, maka
menurut Jimly Asshidiqie, fungsi dari
konstitusi dapat dirinci sebagai berikut :[15]
1.
Fungsi
penentu dan pembatasan kekuasaan organ negara.
2.
Fungsi
pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
3.
Fungsi
pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
4.
Fungsi
pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan
penyelenggaraan kekuasaan negara.
5.
Fungsi
simbolik sebagai pemersatu (Symbol of
Unity).
Kemudian selain Jimly Asshidiqie yang mengungkapkan perincian dari fungsi
konstitusi, Bagir Manan pun
menjelaskan mengenai fungsi Undang-Undang dasar sebagai suatu konstitusi yakni
:[16]
1. Merupakan pencerminan dari keadaan masyarakat.
2. Merupakan pedoman mengenai tujuan negara.
3. Merupakan pembatasan kekuasaan dari penguasa.
4. Merupakan perlindungan warga negara.
5. Merupakan dasar dari segala peraturan perundang-undangan
dalam negara. UUD merupakan basic law/fundamental
law negara Republik Indonesia.
3.
Paradigma Hukum di Indonesia
Konsep paradigma pertama kali diperkenalkan oleh Thomas S. Khun sekitar tahun 1940-an,
yakni melalui karyanya yang berjudul “The
Structure Of Scientific Revolution”. Istilah paradigma berasal dari bahasa
latin yakni paradeigma yang berarti
pola.[17] Didalam ilmu hukum sendiri terdapat beberapa kajian dalam
mengkaji hukum yakni :
a.
Paradigma
Normatif
b.
Paradigma
Filosofis
c.
Paradigma
Empiris
Dari ketiga kajian dalam mengkaji hukum
diatas memiliki titik tekan yang berbeda satu sama lain, yang dimana dalam
paradigma Normatif lebih memandang hukum dalam wujudnya sebagai kaidah,
sehingga cenderung mengkaji law in the
book, sedangkan Paradigma Filosofis lebih menitk tekankan kepada peran dari
filsafat hukum atau mengkaji law in ideas,
kemudian Paradigma Empiris lebih
menitik beratkan pada kajian law in
action atau berada dalam ranah das
sein (apa kenyataannya).[18]
Sebagai sebuah Negara, Indonesia yang
merupakan bekas jajahan dari Belanda sehingga pasca kemerdekaan Indonesia masih
mewarisi sisa peninggalan dari penjajah, salah satunya sistem hukum yang dianut
ialah eropa kontinental yang bercorak
positivistik. Bukti lain yang juga
menunjukkan bahwa paradigma positivistik
cukup memiliki pengaruh dalam sistem hukum Indonesia, ialah ditandai dengan
adanya unifikasi dan kodifikasi hukum.[19]
Pelaksanaan
unifikasi dan kodifikasi ini justru akan menimbulkan sebuah resistensi, karena pada dasarnya
struktur masyarakat Indonesia yang unik yang dimana secara horizontal ditandai
dengan adanya perbedaan-perbedaan berdasarkan suku bangsa, perbedaan agama,
adat serta kedaerahan, sedangkan secara vertikal ditandai dengan adanya
perbedaan lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam.[20]
Dengan diterapkannya paradigma hukum yang bercorak positivistik di Indonesia
maka dengan sendirinya implementasi hukum yang ada hanya bekerja dalam
tataran normatif yang dimana hukum hanya dipandang berdasarkan apa yang telah
diatur, dan cenderung mengabaikan tujuan hukum yang sebenarnya yakni mewujudkan
keadilan, sehingga hal inilah yang menyebabkan tidak sedikitnya masyarakat yang
mengeluhkan penerapan hukum dan konstitusi di Indonesia.
Keadaan seperti ini dipengaruhi oleh
corak positivistik hukum yang dianut
di indonesia yang tidak mempersoalkan apakah subtansinya adil atau tidak, dan
juga tidak mempersoalkan bagaimana implikasi sosio-yuridisnya, sehingga hanya melihat permasalahan secara “hitam dan putih” sebagaimana yang ada
didalam teks undang-undang.
D.
PEMBAHASAN
1.
Urgensi Reformasi Hukum dan Konstitusi Indonesia
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya didalam latar
belakang permasalahan, bahwa reformasi yang dialami Indonesia yakni tepatnya
pada tahun 1998 yang ditandai dengan tumbangnya rezim pemerintahan Soeharto
yang otoriter, Hembusan angin reformasi ini telah membawa pengaruh yang cukup
besar bagi bangsa Indonesia, hal ini terwujud dengan dilakukannya perubahan yang hampir menyentuh semua lini di Indonesia
termasuk Hukum dan Konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Reformasi terhadap hukum dan konstitusi ini dilakukan
sebagai suatu pemenuhan kebutuhan masyarakat yang menganggap bahwa hukum dan
konstitusi yang berlaku sebelumnya tidak memenuhi rasa keadilan dalam
masyarakat, sebagai mana yang kita ketahui bahwa hakekat eksistensial hukum dan konstitusi merupakan “rule of the game”, aturan permainan yang akan mencegah atau
menghalangi penguasa dan manusia untuk bisa berbuat sewenang-wenang.[21]
Reformasi yang dilakukan terhadap hukum dan konstitusi
ini merupakan sebuah bentuk desakan dari masyarakat, yang dimana masyarakat
menginginkan sebuah arus perubahan yang lebih demokratis dalam pelaksanaannya,
yang dimana sebelumnya selama rezim pemerintahan Soeharto perubahan tersebut di sakralkan
demi melanggengkan kekuasaan yang ada, sehingga dalam konfigurasi politik yang demikian maka bentuk hukum dan konstitusi
yang dihasilkan cenderung bersifat Ortodoks/Konservatif.
Hukum dan Konstitusi yang ada seolah dijadikan sebagai sebuah alat untuk melegitimasi kekuasaan, sehingga hakekat
dari hukum dan konstitusi cenderung bertentangan dengan cita hukum nasional
yang bersumber dari filosofi negara Indonesia yaitu Pancasila.
Era reformasi memberikan sebuah harapan besar bagi
terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis,
transparan, serta memiliki akuntabilitas tinggi yang dapat mewujudkan good governance dan adanya kebebasan
berpendapat.[22] Melalui reformasi ini diharapkan dapat terciptanya
sebuah produk hukum yang responsif
dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena dilaksanakan dalam konfigurasi politik yang lebih
demokratis dari sebelumnya, namun fakta yang ada setelah 15 tahun pasca
reformasi yang digelorakan di Indonesia ternyata belum mampu untuk mewujudkan
sebuah bentuk negara hukum yang demokratis. Hal ini dapat dilihat masih
banyaknya produk-produk hukum yang justru bertentangan rasa keadilan masyarakat,
dan kemudian konstitusi yang telah dilakukan perubahan secara komperhensif,
bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan yakni sejak 1999-2002,[23] ternyata juga masih belum mengakomodir perkembangan yang
terjadi dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Wujud konkret dari perlunya sebuah reformasi hukum dan
konstitusi Indonesia ialah adanya sebuah desakan-desakan dari masyarakat dan
juga organ-organ negara yang ada, seperti halnya usulan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang kelima yang bertemakan
“Konsilidasi Demokrasi dan Jati Diri
Bangsa”, hal ini dapat diukur sebagai sebuah perkembangan yang terjadi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimana pada dasarnya sebuah hukum
tidaklah bersifat statis tapi terus bergerak dan berkembang sesuai dengan
perkembangan peradaban manusia, lebih lanjut lagi pada awal pembentukan
konstitusi Indonesia sudah mengisyaratkan bahwa sebuah
UUD tidaklah bersifat kekal, karena
itulah sebuah UUD dari setiap Negara di dunia sangatlah dekat dengan perubahan.
Begitu juga halnya dengan Indonesia, maka UUD 1945 haruslah mengalami masa-masa
perubahan, hal ini kemudian diperkuat melalui isi pidato Bung Karno tanggal 18 Agustus
1945 dan Aturan Peralihan yang jelas mendorong untuk dilakukannya perubahan
terhadap UUD 1945 oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu, jika
kondisinya sudah kondusif.
Dengan melihat perkembangan yang terjadi sampai saat ini
maka upaya terwujudnya sebuah reformasi hukum dan konstitusi di Indonesia
sangatlah penting dan wajib untuk dilaksanakan, hal ini dikarenakan hukum itu
terus bergerak dan berkembang di masyarakat, dan juga hal ini senada dengan apa
yang dikatakan oleh Cicero “Ubi Societas
Ibi Ius” dimana ada masyarakat di situ ada hukum.[24] Kemudian reformasi hukum dan konstitusi ini merupakan
sebagai sebuah langkah nyata guna dapat mengarahkan Indonesi yang pasca
reformasi telah mempertegas prinsip-prinsip negara hukum, maka reformasi
lanjutan dari hukum dan konstitusi ini akan mampu untuk mewujudkan sebuah
negara hukum yang demokratis.
2.
Perubahan Paradigma Posistivisme
Hukum dan Konstitusi di Indonesia Sebagai Upaya Mewujudkan Negara Hukum Yang
Demokratis.
Sebagaimana uraian sebelumnya yang menghasilkan bahwa
perlunya sebuah upaya reformasi hukum dan konstitusi yang dilatarbelakngi
adanya sebuah perkembangan dari peradaban manusia, dan juga corak hukum dan
konstitusi yang ada masih dianggap belum mampu mengakomodir kebutuhan
masyarakat, dan juga didalam penerapannya cenderung mengingkari rasa keadilan
yang ada didalam masyarakat.
Dengan mengulas kembali fakta sejarah yang ada maka
negara Indonesia yang merupakan sebuah negara bekas jajahan Belanda selama 350
Tahun, dan juga jajahan Jepang selama 3,5 Tahun maka Indonesia pun akhirnya
juga mewarisi sebuah sistem hukum yang ada yakni sistem hukum eropa kontinental yang memiliki corak
hukum positivistik, yang dimana
aliran positivisme ini lebih
mengedepankan sebuah kepastian hukum yang cenderung semu, dimana hanya
mengedepankan apa yang telah dituangkan kedalam sebuah undang-undang, padahal
seyogyanya permasalahan yang ada didalam masyarakat sangatlah tidak mungkin
untuk dituangkan secara keseluruhan kedalam undang-undang.
Positivisme mengkehendaki agar ilmu-ilmu dibangun dalam satu kesatuan
metodologis yang berlaku secara umum bagi keseluruhan usaha ilmiah, dan juga mengusulkan
agar ilmu-ilmu sosial mengikuti metodologis yang dikembangkan oleh ilmu-ilmu
alam agar dapat memberikan suatu kepastian.[25] Sehingga pada dasarnya positivisme hukum berusaha untuk membersihkan hukum itu sendiri
dari anasir-anasir sosial, sehingga hukum pun pada akhirnya berdiri sendiri dan
terpisah dari pengetahuan sosial. Dengan adanya hal tersebut maka hukum hanya
akan berurusan dengan apa yang ada atau law
in the book, hal inilah yang kemudian menyebabkan pasca terjadinya
reformasi yang juga menyebabkan berubahnya konfigurasi politik menjadi lebih
demokratis namun produk-produk hukum yang dihasilkan ternyata juga belum
bersifat responsif atau progresif. Sebagai sebuah langkah
konkret yang dapat dilakukan dalam reformasi hukum dan konstitusi di Indonesia
dalam mewujudkan sebuah negara hukum yang demokratis maka perlu sangat
diupayakan adanya sebuah pengembangan perubahan paradigma hukum di Indonesia
yakni dari pardigma positivisme
kearah sebuah pengembangan paradigma hukum yang benar-benar digali dari
karakteristik masyarakat Indonesia yang majemuk.
Upaya perubahan paradigma hukum di Indonesia yang lebih
didominasi oleh positivisme hukum,
merupakan sebuah antitesis dari
adanya pergulatan yang terjadi mengenai corak hukum di Indonesia, hal ini dikarenakan
walaupun dalam kondisi konfigurasi politik yang demokratis namun belum membawa
perubahan yang secara signifikan terhadap produk-produk hukum dan konstitusi
yang berlaku di Indonesia, sehingga melalui upaya pengembangan sebuah paradigma
hukum yang sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia maka sangatlah
dimungkinkan untuk dapat mengefektifkan kembali hakekat dari hukum yang
sebenarnya dan sesuai dengan cita hukum nasional yang merupakan cerminan dari
filosofi bangsa ini yakni Pancasila.
E.
KESIMPULAN
Dari uraian singkat yang telah dijabarkan sebelumnya
mengenai Reformasi Hukum dan Konstitusi Indonesia, maka pada uraian berikut ini
akan dijabarkan beberapa kesimpulan mengenai pokok permasalahan yang menjadi
fokus kajian, yakni :
1. Reformasi hukum dan konstitusi di Indonesia sangatlah
diperlukan untuk terus membenahi kondisi hukum dan konstitusi yang berlaku di
Indonesia, dan juga hal ini menjadi sangat penting dikarenakan pasca reformasi
yang terjadi tahun 1998 ternyata belum memberikan sebuah perubahan yang
signifikan dalam upaya perwujudan negara hukum yang demokratis di Indonesia.
2. Upaya perubahan paradigma hukum di Indonesia yang lebih
didominasi oleh corak Positivistik ke
arah sebuah pengembangan paradigma hukum yang sesuai dengan kondisi masayarakat
Indonesia merupakan sebuah bentuk konkret dari upaya reformasi hukum dan
konstitusi di Indonesia, dan hal ini akan mampu membentuk sebuah efektifitas
perwujudan cita hukum nasional yang bersumber dari filosofi bangsa Indonesia yaitu
Pancasila, sehingga diharapkan mampu
menciptak sebuah negara hukum yang demokratis di Indonesia.
F.
SUMBER BACAAN
Buku-Buku :
Asshidiqie, Jimly. 2005. Konstitusi
& Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta; Konstitusi Press.
Cengkeng, Anwar. 2008. Teori dan Hukum Konstitusi, Malang; Intrans
Publishing
Fatah, Eep Saefulloh. 2000. Zaman Kesempatan:
Agenda-Agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru,
Bandung; Mizan
Hakim, Abdul Azis. 2011. Negara Hukum dan
Demokrasi,
Yogyakarta; Pustaka Pelajar.
Manan, Bagir dan Kuantana Magnar.
1993. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung; Alumni.
MPR RI. 2011. Panduan Pemasyarakatan
Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia, Jakarta;
Sekretariat Jenderal MPR RI.
Naisikun.
1995. Sistem Sosial Indonesia, Jakarta; Rajawali Press.
Prodjodikoro, Wirdjono. 1977. Asas-Asas Tata Negara di Indonesia,
Jakarta; Dian Rakyat
Putro, Widodo Dwi. 2011. Kritik Terhadap
Paradigma Posotivisme Hukum,
Yogyakarta; Genta Publishing.
Syahuri, Taufiqurrohman. 2004. Hukum
Konstitusi Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002, Bogor; Ghalia
Indonesia.
Thaib,
Dahlan. 2000. Kedaulatan
Rakyat Negara Hukum dan Konstitusi, Yogyakarta; liberty, cetakan ke II.
Tim Penulis, 2013, Membangun Negara Hukum Yang Bermartabat,
Malang; Setara Press.
Yamin, Muhamad. 1982. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Penelitian :
Fatkhurohman, Pengaruh
Parliamentary Threshold Terhadap Penguatan Sistem Presidensial Untuk Mewujudkan
Sistem Pemerintahan Kuat dan Efektif Di
Indonesia. (Penelitian Fundamental
Univ. Widyagama, Malang, 2009.
[1] Eep Saefulloh Fatah,
2000, Zaman Kesempatan: Agenda-Agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru,
(Bandung;
Mizan ),
hlm. xxv
[2] Ibid, hlm. xxvi
[3] Abdul Azis Hakim, 2011, Negara
Hukum dan Demokrasi, (Yogyakarta; Pustaka Pelajar), hlm. 41 mengutip
Moh. Mahfud MD, 1998, Politik Hukum di Indonesia, (Yogyakarta;
LP3ES), hlm.9.
[4] Lukman Hakim, dkk, 2013, Membangun
Negara Hukum Yang Bermartabat, (Malang; Setara Press), hlm. 196
mengutip Satjipto Rahardjo, 2000, Hukum Dalam Prespektif Sejarah Dan Perubahan
Sosial, (Jakarta; Rajawali), hlm. 208.
[6]Widodo Dwi Putro, 2011, Kritik
Terhadap Paradigma Posotivisme Hukum, (Yogyakarta; Genta Publishing),
hlm. 163-181
[7] MPR, 2011, Panduan
Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Indonesia, (Jakarta; Sekretariat Jenderal MPR RI), hlm. 8
[8] Fatkhurohman, Pengaruh
Parliamentary Threshold Terhadap Penguatan Sistem Presidensial Untuk Mewujudkan
Sistem Pemerintahan Kuat dan Efektif Di
Indonesia. (Penelitian fundamental Univ. Widyagama, Malang, 2009,
hlm.8 mengutip Allan R.Brewer-Carias,
Judicial Review in Comparative Law, (Cambridge University Press, 1989),
hal. 7.
[9] Muhamad Yamin,
Proklamasi dan Konstitusi
Republik Indonesia, (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1982), hlm. 72.
[10] Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat Negara Hukum dan Konstitusi,
Yogyakarta, liberty,
cetakan ke II, 2000, hlm. 7.
[11] Taufiqurrohman Syahuri,
2004, Hukum Konstitusi Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia
1945-2002, (Bogor; Ghalia Indonesia), hlm. 14 mengutip Russell F. More,
Modern Constitutions, Ames, Lowa :
Littlefield, Adam &Co, 1957, hlm. 3.
[12] Wirdjono Prodjodikoro,
1977, Asas-Asas Tata Negara di Indonesia, (Jakarta; Dian Rakyat, hlm. 10.
[13] Anwar Cengkeng, 2008, Teori
dan Hukum Konstitusi, (Malang; Intrans Publishing), hlm. 60.
[14] Ibid, hlm. 63-64
[15] Jimly Asshidiqie, 2005, Konstitusi
& Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta; Konstitusi Press), hlm.
33-34.
[16] Bagir Manan dan Kuantana
Magnar, 1993, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, (Bandung; Alumni), hlm. 71
[17] Sirajuddin, dkk, 2013, Membangun
Negara Hukum Yang Bermartabat, (Malang; Setara Press), hlm. 157.
[18] Ibid, hlm. 158-159.
[19] Widodo Dwi Putro, Op.Cit,
hlm. 7
[20] Naisikun, 1995, Sistem Sosial Indonesia,
(Jakarta; Rajawali Press), hlm. 28
[21] Abdul Mukti Fadjar, dkk, 2013, Membangun
Negara Hukum yang bermartabat, (Malang; Setra Press), hlm. 2.
[22] MPR, Op.Cit, hlm. 5
[23] Ibid, hlm. 7
[24] Abdul Mukthie Fadjar, Op.Cit, hlm. 1
[25] Widodo Dwi Putro, Op.Cit,
hlm. 50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar