Selasa, 22 Oktober 2013

SISTEM PERADILAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA”


A.    JUDUL
“SISTEM PERADILAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA”
B.     PENDAHULUAN
Konsep negara hukum dan negara demokrasi yang lahir sebagai saudara kembar menyusul jaman Renaissance di Eropa telah membawa prinsip pemisahan atau pembagian kekuasaan ke dalam organ-organ tersendiri yaitu: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan ke dalam 3 (tiga) poros yang kemudian dikenal sebagai Trias Politika itu dimaksudkan untuk mendobrak absolutism atau sistem pemerintahan yang otoriter.[1]
Jika analisis di atas diletakkan dalam konteks ajaran Montesque dalam ajaran Trias Politika murni, kekuasaan tidak hanya berbeda, tetapi juga merupakan suatu institusi yang harus terpisah satu sama lainnya di dalam melaksanakan kewenangannya.[2]
Menurut doktrin pemisahan kekuasaan tersebut, fungsi dari kekuasaan kehakiman adalah melakukan kontrol terhadap kekuasaan negara guna mencegah terjadinya proses instrumentasi yang menempatkan hukum menjadi bagian dari kekuasaan.[3] Telah jelas di sini bahwa lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menjaga agar jangan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Untuk dapat disebut sebagai lembaga peradilan haruslah memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:
a.       Adanya suatu aturan hukum yang abstrak yang mengikat umum, yang dapat diterapkan pada suatu persoalan;
b.      Adanya suatu perselisihan hukum yang konkret;
c.       Ada sekurang-kurang 2 (dua) pihak;
d.      Adanya suatu aparatur peradilan yang berwenang memutuskan perselisihan.[4]
Setelah melihat uraian tentang ajaran pemisahan kekuasaan tersebut di atas, tampak bahwa dalam setiap kekuasaan negara yang menyebut dirinya sebagai negara hukum, maka di dalamnya pasti terdapat kekuasaan-kekuasaan yang mandiri dan bebas dari intervensi dari pihak mana pun.
Di Indonesia, menurut Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) disebutkan bahwa:
“kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Ayat (2) menyebutkan:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan lain yang berada di bawahnya dalam lingkugan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Dari rumusan Pasal di atas dapat dilihat bahwa Rechtsidee (cita hukum) pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah:
a.       Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara;[5]
b.      Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka;
c.       Ruang lingkup kekuasaan kehakiman adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
d.      Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi yang telah diletakkan dalam bidang kekuasaan kehakiman, bisa dikatakan telah sejalan dengan perubahan paradigma ketatanegaraan yang terjadi dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan yang telah menggeser paradigma pembagian kekuasaan (distribution of power) ke paradigma pemisahan kekuasaan secara jelas dan tegas (separation of power).[6] Walaupun demikian, sebagian kalangan masih juga beranggapan bahwa Indonesia di bawah Undang-Undang Dasar 1945 teramandemen masih menganut sistem pembagian kekuasaan.
Akan tetapi, hendaknya pengertian pembagian kekuasaan itu janganlah dicampuradukan dengan pengertian pemisahan kekuasaan di dalam lapangan peradilan, yang disebut kontrol yurisdiksionil.[7]
Mengenai wewenangnya, secara teoritis, Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan maksud agar berfungsi sebagai lembaga yang memiliki otoritas di dalam menafsirkan konstitusi, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara yang sumber kewenangannya dari konstitusi dan member putusan mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga berperan di dalam melakukan judicialization of politics atau Politisasi lembaga peradilan.[8]
Realitasnya, ide dasar pembentukan Mahkamah Konstitusi tersebut ternyata tidak diakomodir seluruhnya, walupun terdapat penambahan. Hal tersebut tercermin dari rumusan Pasal 24C ayat (1) perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi Pasal 10:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik , dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Di samping itu, berdasarkan Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 teramandemen:
“Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar”.

Dari uraian tersebut, telah jelas, betapa pentingnya lembaga kekuasaan kehakiman (Mahkamah Konstitusi) bagi suatu negara hukum yang demokratis konstitusional.
a.       Menurut konsepsi negara hukum, unsur pokok dari negara hukum adalah adanya lembaga kekuasaan kehakiman (Mahkamah Konstitusi). Apalagi dalam negara hukum modern.
b.      Menurut konsepsi demokrasi, lembaga kekuasaan kehakiman (Mahkamah Konstitusi) memegang peranan penting untuk menjaga tetap terlaksananya kemauan rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara, yang dalam realisasinya, sebagian dilakukan oleh lembaga perwakilan.
c.       Menurut konsepsi konstitusi, dalam suatu negara harus ada pembagian dan pembatasan kekuasaan negara untuk menjamin hak-hak asasi manusia. Kehadiran Mahkamah Konstitusi dapat mendorong penguatan terhadap dasar-dasar konstitusionalisme tersebut dan juga dapat melakukan kontrol terhadap konstitusionalitas pelaksanaan kekuatan politik yang ada, agar jangan sampai menyimpang dari konstitusi.
Demikian pula, dengan Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia, keberadaan lembaga pengadilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia adalah sangat penting, karena:
a.       Pengadilan merupakan pengawal konstitusi;[9]
b.      Pengadilan yang bebas merupakan unsur negara demokratis;[10]
c.       Pengadilan merupakan akar negara hukum.[11]
Sedemikian pentingnya lembaga kekuasaan kehakiman, terutama Mahkamah Konstitusi yang langsung bersentuhan dengan konstitusi dan pusat kekuasaan negara, maka perlu ditelaah kembali kedudukan dan wewenangnya Mahkamah Konstitusi yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 teramandemen, agar sesuai dengan rechtsidee pembentukanya yang dimaksudkan untuk mendorong mekanisme cheks and balances dalam pelaksanaan kekuasaan negara, sebagai implikasi dari paham konstitusionalisme, penyelenggaraan negara yang bersih, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Makalah ini akan mencoba untuk mengketengahkan permasalahan yang terjadi dalam sistem peradilan Mahkamah Konstitusi di Indonesia dalam rangka mewujudkan sebuah peradilan yang melindungi hak-hak asasi manusia yang tertuang di dalam konstitusi.
C.    RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia?
2.      Bagaimana pengujian undang-undang dan pemisahan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung?



















D.    PEMBAHASAN
1.      Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan di Indonesia
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga (tinggi) negara yang baru yang sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung (MA). Menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca Perubahan Keempat (Tahun 2002), dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia terdapat (setidaknya) 9 (sembilan) buah organ negara yang secara langsung menerima kewenangan langsung dari Undang-Undang Dasar. Kesembilan organ tersebut adalah (i) Dewan Perwakilan Rakyat, (ii) Dewan Perwakilan Daerah, (iii) Majelis Permusyawaratan Rakyat, (iv) Badan Pemeriksa Keuangan, (v) Presiden, (vi) Wakil Presiden, (vii) Mahkamah Agung, (viii) Mahkamah Konstitusi, dan (ix) Komisi Yudisial. Di samping kesembilan lembaga tersebut, terdapat pula beberapa lembaga atau institusi yang datur kewenangannya dalam UUD, yaitu (a) Tentara Nasional Indonesia, (b) Kepolisian Negara Republik Indonesia, (c) Pemerintah Daerah, (d) Partai Politik. Selain itu, ada pula lembaga yang tidak disebut namanya, tetapi disebut fungsinya, namun kewenangan dinyatakan akan diatur dengan undang-undang, yaitu: (i) bank central yang tidak disebut namanya “Bank Indonesia”, dan (ii) komisi pemilihan umum yang juga bukan nama karena ditulis dengan huruf kecil. Baik Bank Indonesia maupun Komisi Pemilihan Umum yang sekarang menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum merupakan lembaga-lembaga independen yang mendapatkan kewenangannya dari Undang-Undang.[12]
Karena itu, kita dapat membedakan dengan tegas antara kewenangan organ negara berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar (constitutionally entrusted power), dan kewenangan organ negara yang hanya berdasarkan perintah Undang-Undang (legislatively entrusted power), dan bahkan dalam kenyataan ada pula lembaga atau organ yang kewenangannya berasal dari atau bersumber dari Keputusan Presiden belaka. Contoh yang terakhir ini misalnya adalah pembentukan Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, dan sebagainya. Sedangkan contoh lembaga-lembaga yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang, misalnya, adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Penyiaran Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisa Traksaksi Keuangan (PPATK).[13]
Dari uraian di atas, Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama tinggi dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman (judiciary) yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah (executive) dan lembaga permusyawaratan-perwakilan (legislature). Kedua mahkamah ini sama-sama berkedudukan hukum di Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia. Hanya struktur kedua organ kekuasaan kehakiman ini terpisah dan berbeda sama sekali satu sama lain. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir tidak mempunyai struktur organisasi sebesar Mahkamah Agung yang merupakan puncak sistem peradilan yang strukturnya bertingkat secara vertikal dan secara horizontal mencakup lima lingkungan peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha negara, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan militer.[14]
Meskipun tidak secara persis, Mahkamah Agung dapat digambarkan sebagai puncak peradilan yang berkaitan dengan tuntutan perjuangan keadilan bagi orang per orang ataupun subjek hukum lainnya, sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak berurusan dengan orang per orang, melainkan dengan kepentingan umum yang lebih luas. Perkara-perkara yang diadili di Mahkamah Konstitusi pada umumnya menyangkut persoalan-persoalan kelembagaan negara atau institusi politik yang menyangkut kepentingan umum yang luas ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap norma-norma hukum yang bersifat umum dan abstrak, bukan urusan orang per orang atau kasus demi kasus ketidak-adilan secara individuil dan konkrit. Yang bersifat konkrit dan individuil paling-paling hanya yang berkenaan dengan perkara ‘impeachment’ terhadap Presiden/Wakil Presiden. Oleh karena itu, pada pokoknya, seperti yang biasa saya sebut untuk tujuan memudahkan pembedaan, Mahkamah Agung pada hakikatnya adalah ‘court of justice’, sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah ‘court of law’[15]. Yang satu mengadili ketidakadilan untuk mewujudkan keadilan, sedangkan yang kedua mengadili sistem hukum dan sistem keadilan itu sendiri.
Sebagai organ kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi kehakiman, Mahkamah Konstitusi bersifat independen, baik secara struktural maupun fungsional. Untuk mendukung independensinya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi juga mempunyai mata anggaran tersendiri, terpisah dari mata anggaran instansi lain. Hanya saja, sesuai dengan hukum administrasi yang berlaku umum, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja kesekretariat-jenderalan dan kepaniteraan serta administrasi kepegawaian Mahkamah Konstitusi tetap terikat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hal itu. Atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi, Sekretaris Jenderal dan Panitera tetap diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden. Bahkan hakim konstitusi secara administratif diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.[16]







2.      Pengujian Undang-Undang dan Pemisahan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Kewenangan terakhir dan yang justru yang paling penting dari keempat kewenangan ditambah satu kewajiban (atau dapat pula disebut kelima kewenangan) yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang. Tanpa harus mengecilkan arti pentingnya kewenangan lain dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari kelima kewenangan tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas konstitusionalitas UU. Pengujian atas Undang-Undang dilakukan dengan tolok ukur Undang-Undang Dasar. Pengujian dapat dilakukan secara materiel atau formil. Pengujian materiel menyangkut pengujian atas materi UU, sehingga yang dipersoalkan harus jelas bagian mana dari UU yang bersangkutan bertentangan dengan ketentuan mana dari UUD. Yang diuji dapat terdiri hanya 1 (satu) bab, 1 (satu) Pasal, 1 (satu) kalimat ataupun 1 (satu) kata dalam UU yang bersangkutan. Sedangkan pengujian formil adalah pengujian mengenai proses pembentukan UU tersebut menjadi UU apakah telah mengikuti prosedur yang berlaku atau tidak.
Sejarah pengujian (judicial review) dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat dipimpin oleh John Marshall pada tahun 1803[17]. Sejak itu, ide pengujian UU menjadi populer dan secara luas didiskusikan dimana-mana[18]. Ide ini juga mempengaruhi sehingga ‘the fouding fathers’ Indonesia dalam Sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 mendikusikannya secara mendalam. Adalah Muhammad Yamin yang pertama sekali mengusulkan agar MA diberi kewenangan untuk “… membanding undang-undang…”, demikian istilah Muhammad Yakim ketika itu[19]. Akan tetapi, ide ini ditolak oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai dengan paradigma yang telah disepekati dalam rangka penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa UUD Indonesia itu menganut sistem supremasi MPR dan tidak menganut ajaran ‘trias politica’ Montesquieu, sehingga tidak memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan ke dalam UUD 1945[20].
Namun, sekarang, setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 (empat) kali, paradigma pemikiran yang terkandung di dalamnya jelas sudah berubah secara mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip supremasi parlemen seperti sebelumnya. Jika sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku kedaulatan rakyat sepenuhnya dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang mempunyai kedudukan tertinggi dan dengan kekuasaan yang tidak terbatas[21], maka sekarang setelah Perubahan Keempat UUD 1945 MPR itu bukan lagi lembaga satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat[22]. Karena Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, maka di samping MPR, DPR dan DPD sebagai pelaku kedaulatan rakyat di bidang legislatif, kita harus pula memahami kedudukan Presiden dan Wakil Presiden juga sebagai pelaku kedaulatan rakyat di bidang eksekutif dengan mendapatkan mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum. Di samping itu, karena sejak Perubahan Pertama sampai Keempat, telah terjadi proses pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan Presiden ke tangan DPR[23], maka mau tidak mau kita harus memahami bahwa UUD 1945 sekarang menganut prinsip pemisahan kekuasaan yang tegas antara cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan judiktif dengan mengandaikan adanya hubungan ‘checks and balances’ antara satu sama lain. Oleh karena itu, semua argumen yang dipakai oleh Soepomo untuk menolak ide pengujian undang-undang seperti tergambar di atas, dewasa ini, telah mengalami perubahan, sehingga fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari dari penerapannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di bawah UUD 1945.
Bahkan, seperti juga terjadi di semua negara-negara lain yang sebelumnya menganut sistem supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi negara demokrasi, fungsi pengujian undang-undang ditambah fungsi-fungsi penting lainnya itu selalu dilembagakan ke dalam fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri di luar organ Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti dapat dilihat di semua negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri di luar Mahkamah Agung[24]. Tentu ada juga model-model kelembagaan Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari satu negara ke negara lain[25].
Ada negara yang mengikuti model Venezuella dimana Mahkamah Konstitusinya berada dalam lingkungan Mahkamah Agung, ada pula negara yang tidak membentuk lembaga yang tersendiri, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu tambahan fungsi Mahkamah Agung yang sudah ada. Amerika Serikat dan semua negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini[26]. Akan tetapi, sampai sekarang, di seluruh dunia terdapat 78 (tujuh puluh delapan)  negara yang melembagakan bentuk organ konstitusi ini sebagai lembaga tersendiri di luar Mahkamah Agung.
Negara pertama yang tercatat mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria pada tahun 1920[27], dan terakhir adalah Thailand pada tahun 1998 untuk selanjutnya Indonesia menjadi negara ke-78 (tujuh puluh delapan) yang membentuk lembaga baru ini berdiri sendiri di luar Mahkamah Agung[28]. Namun di antara ke-78 (tujuh puluh delapan) negara itu, tidak semua menyebutnya Mahkamah Konstitusi[29]. Negara-negara yang dipengaruhi oleh Perancis menyebutnya Dewan Konstitusi (Counseil Constitutionnel)[30] atau Belgia yang menyebutnya Arbitrase Konstitusional (Constitutional Arbitrage)[31].






Orang Perancis cenderung menyebutnya demikian, karena lembaga ini tidak dianggap sebagai pengadilan dalam arti yang lazim. Karena itu, para anggotanya juga tidak disebut hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yang jelas di ke-78 (tujuh puluh delapan) negara itu[32], Mahkamah Konstitusi itu dilembagakan tersendiri di luar Mahkamah Agung.
Mengapa keduanya dinilai perlu dipisahkan? Karena pada hakikatnya, keduanya memang berbeda. MA lebih merupakan pengadilan keadilan (court of justice), sedangkan MK lebih berkenaan dengan lembaga pengadilan hukum (court of law). Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan mutlak sebagai ‘court of justice’ versus ‘court of law’ yang usulan yang saya sendiri sering lontarkan sebelumnya. Semula, formula yang saya usulkan adalah seluruh kegiatan ‘judicial review’ diserahkan kepada MK, sehingga MA dapat berkonsentrasi menangani perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan rasa adil bagi setiap warganegara. Akan tetapi, nyatanya UUD 1945 tetap memberikan kewenangan pengujian terhadap peraturan di bawah UU kepada MA.
Di pihak lain, MK juga diberi tugas dan kewajiban memutus  dan membuktikan unsur kesalahan dan tanggungjawab pidana Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD. Dengan kata lain, MA tetap diberi kewenangan sebagai ‘court of law’ di samping fungsinya sebagai ‘court of justice’. Sedangkan MK tetap diberi tugas yang berkenaan dengan fungsinya sebagai ‘court of justice’ di samping fungsi utamanya sebagai ‘court of law’. Artinya, meskipun keduanya tidak dapat dibedakan secara seratus persen antara ‘court of law’ dan ‘court of justice’, tetapi pada hakikatnya penekanan fungsi hakiki keduanya memang berbeda satu sama lain. MA lebih merupakan ‘court of justice’ daripada ‘court of law’. Sedangkan MK lebih merupakan ‘court of law’ daripada ‘court of justice’. Keduanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman menurut ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945[33].

E.     PENUTUP/KESIMPULAN
Dari uraian singkat yang telah dijabarkan sebelumnya mengenai sistem peradilan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, maka pada uraian berikut ini akan dijabarkan beberapa kesimpulan mengenai pokok permasalahan yang menjadi fokus kajian, yakni :
1.      Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia, Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama tinggi dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman (judiciary) yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah (executive) dan lembaga permusyawaratan-perwakilan (legislature). Kedua mahkamah ini sama-sama berkedudukan hukum di Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia. Hanya struktur kedua organ kekuasaan kehakiman ini terpisah dan berbeda sama sekali satu sama lain. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir tidak mempunyai struktur organisasi sebesar Mahkamah Agung yang merupakan puncak sistem peradilan yang strukturnya bertingkat secara vertikal dan secara horizontal mencakup lima lingkungan peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha negara, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan militer.
2.      Pengujian undang-undang dan pemisahan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang. Tanpa harus mengecilkan arti pentingnya kewenangan lain dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari kelima kewenangan tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas konstitusionalitas UU. Pengujian atas Undang-Undang dilakukan dengan tolok ukur Undang-Undang Dasar. Pengujian dapat dilakukan secara materiel atau formil. Pengujian materiel menyangkut pengujian atas materi UU, sehingga yang dipersoalkan harus jelas bagian mana dari UU yang bersangkutan bertentangan dengan ketentuan mana dari UUD. Yang diuji dapat terdiri hanya 1 (stau)  bab, 1 (satu) Pasal, 1 (satu) kalimat ataupun 1 (satu) kata dalam UU yang bersangkutan. Sedangkan pengujian formil adalah pengujian mengenai proses pembentukan UU tersebut menjadi UU apakah telah mengikuti prosedur yang berlaku atau tidak.

SUMBER PUSTAKA
BUKU-BUKU:
Abdul Mukthie Fadjar, 2004. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara dan Mekanisme Penyelesaian di Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.

Jimly Asshiddiqie, 2010. Konstitusi & konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

KRHN & LEIP, 1999. Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: ICEL

KRHN & KEMITRAAN, 2003. Pokok-pokok Pikiran dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Jakarta: KRHN

Lukman Hakim, 2010. Kedudukan Hukum Komisi Negara Di Indonesia, Eksistensi Komisi-Komisi Negara (State Auxiliary Agency) Sebagai Organ Negara Yang Mandiri Dalam Sistem Ketatanegaraan, Malang: Program Pasca Universitas Brawijaya Malang

Moh. Mahfud M.D., 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media

Mukti Arto, 1998. Menegakkan Supremasi Hukum Melalui Demokrasi, dalam Hukum dan Kekuasaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

----------------, 1995. Mencari Sosok Demokrasi, Jakarta: Rajawali Pers

----------------, 1997, Pengadilan Akarnya Negara Hukum, Jakarta: Balai Pustaka

Muchsan, 1981. Peradilan Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty

Soehino, 1985. Hukum Tata Negara: Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Adalah Negara Hukum, Yogyakarta: Liberty

Taufiqurrahman Syahuri, 2004. Hukum Konstitusi: Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002, Jakarta: Ghalia Indonesia

PERUNDANG-UNDANGAN:

UUDRI Tahun 1945

Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi





[1] Moh. Mahfud M.D., Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, (Yogyakarta; 1999), hlm. 283.
[2] KRHN & LEIP, Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman, (Jakarta; 1999), hlm. x.
[3] Ibid., hlm. xi.
[4] Muchsan, Peradilan Administrasi Negara, (Yogyakarta; 1981), hlm. 9.
[5] Ibid., hlm. 145
[6] KRHN & KEMITRAAN, Pokok-pokok Pikiran dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, (Jakarta; 2003), hlm. 7.
[7] Yang dimaksud dengan kontrol yurisdiksionil ialah adanya peraturan-peraturan hukum yang menentukan hak-hak atau kekuasaan-kekuasaan tersebut dan semuanya itu pelaksanaanya diawasi dan dilindungi oleh organ-organ pengadilan dan lembaga-lembaga lainya dengan tujuan membatasi kekuasaan penguasa, melainkan juga terjadi pemberian kekuasaan kepada lembaga peradilan untuk mengontrol, mengatur, serta mengendalikan lembaga-lembaga politik dan lembaga-lembaga administrasi. Soehino, Hukum Tata Negara: Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Adalah Negara Hukum, (Yogyakarta; 1985), hlm. 53.
[8] Ibid., KHRN.
[9] Mukti Arto, mengutip Moh Mahfud M.D. Menegakkan Supremasi Hukum Melalui Demokrasi, dalam Hukum dan Kekuasaan, (Yogyakarta; 1998), hlm. 66.
[10] Mukti Arto, mengutip Franz Magnis Suseno, Mencari Sosok Demokrasi, (Jakarta; 1995), hlm. 9-10
[11] Mukti Arto, mengutip S.F. Marbun, Pengadilan Akarnya Negara Hukum, dalam Jurnal Hukum, No. 9, Vol. 9, 1997, hlm. 9.
[12] Lukman Hakim, Kedudukan Hukum Komisi Negara Di Indonesia, Eksistensi Komisi-Komisi Negara (State Auxiliary Agency) Sebagai Organ Negara Yang Mandiri Dalam Sistem Ketatanegaraan, (Malang; 2010), hlm. 129.
[13] A. Mukthie Fadjar, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara dan Mekanisme Penyelesaian di Mahkamah Konstitusi, (Jakarta; 2004), hlm. 85
[14] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta; 2010), hlm. 203
[15] Kedua istilah ini seringkali dikaitkan dengan pembedaan pengertian antara keadilan formal dengan keadilan substantive, seperti dalam istilah “court of law” versus “court of just law” yang diidentikkan dengan pengertian “court of justice”. Namun disini kedua istilah ini dipakai untuk tujuan memudahkan pembedaan antara hakikat pengertian peradilan oleh Mahkamah Agung dan oleh Mahkamah Konstitusi.
[16] Taufiqurrahman Syahuri, Hukum Konstitusi: Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002, (Jakarta; 2004), hlm. 149
[17] Untuk uraian lengkap mengenai kasus ini lihat Geoffrey R.Stone, et.al., Constitutional Law, 2nd edition, Boston-Toronto-London: Little, Brown and Co., 1991, hal. 21-44. Lihat juga Robert H. Borck, The Tempting of America: The Political Seduction of the Law,  London: The Free Press, Macmillan, 1990, hlm. 20-28.
[18] Baca juga perdebatan tentang pandangan John Marshall itu dalam John Hart Ely, Democracy and Distrust, Harvard University Press, 1980, hlm. 186, ft. 11.
[19] Republik Indonesia, Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI 26 Mei 1945-22 Agustus 1945, Sekretariat Negara RI, Jakarta, 1995, hal.295. Muhammad Yamin mengusulkan agar “Mahkamah Agung melakukan kekuasaan kehakiman dan membanding undang-undang supaya sesuai dengan hukum adat, hukum Islam (Syari’ah) dan dengan Undang-Undang Dasar dan melakukan aturan pembatalan undang-undang, pendapat Balai Agung disampaikan kepada Presiden yang mengabarkan berita itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Dalam perdebatan, ketiga norma pengukur itu ditegaskan lagi oleh Muhammad Yamin, yaitu: “Undang-Undang Dasar, atau hukum adat, atau syari’ah”.
[20] Ibid., hlm 303-306.
[21] Sifat MPR yang “tak terbatas” ini, seperti yang tercermin dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum Perubahan Keempat, dapat dibandingkan dengan sifat kekuasaan pemerintahan negara yang dikatakan “tidak tak terbatas”. Kedudukan MPR itu sebelum diadakan perubahan adalah dalam kedudukan sebagai tempat Presiden bertunduk dan bertanggungjawab.
[22] Pasal 1 ayat (2) asli UUD 1945 berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Ketentuan ini, berdasarkan Perubahan Ketiga Tahun 2001 diubah menjadi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
[23] Bandingkan rumusan ketentuan Pasal 5 ayat (1) asli juncto Pasal 20 ayat (1) asli UUD 1945 dengan rumusan ketentuan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) yang baru hasil Perubahan Pertama Tahun 1999.
[24] Bandingkan Konstitusi USSR dengan Konstitusi Rusia, Georgia, Lithuania, Azerbaiyan; Begitu juga negara-negara seperti Hungaria, Ceko, Slovakia, Slovenia,  dan lain sebagainya.
[25] Dalam buku Mahkamah Konstitusi: Kompilasi ketentuan UUD, UU dan Peraturan Mahkamah Konstitusi di 78 Negara, saya gambarkan adanya 6 kelompok model, yaitu model Austria/Jerman, model Perancis, model Belgia, model Amerika Serikat, model Venezuella, dan model negara yang menganut prinsip supremasi parlemen. Model yang terakhir ini tidak selalu terkait dengan ideologi komunisme yang menganut paham supremasi parlemen secara struktural. Selain negara komunis, ada pula negara yang menganut paham supremasi parlemen secara simbolik seperti Inggeris dan Belanda dengan doktrin ‘Queen in Parliament’ ataupun ‘King in Parliament’ yang menyebabkan timbulnya pengertian bahwa undang-undang sebagai produk parlemen yang ‘supreme’ itu tidak dapat diganggu-gugat oleh hakim. Karena itu, peninjauan terhadap undang-undang hanya boleh dilakukan melalui prosedur ‘legislative review’, dan bukan melalui ‘judicial review’. Tentang sistem hukum Belanda lihat  Jeroen Chorus et.al. Introduction to Dutch Law, 3rd revised edition, the Hague-London-Boston: Kluwer Law International, 1999. Tentang doktrin ini dalam sistem hukum Inggeris baca Catherine Elliott and Frances Quinn, English Legal System, 4th edition, London: Longman, 2002.
[26] Lihat The Influence of the US Constitution on Pacific Nations, Foundation for the 21st Century, Kapalua Pacific Center, and the Asia Foundation, September 25-26, 1987.
[27] Konstitusi Austria ini merupakan konstitusi pertama yang mengadopsikan iden pembentukan Mahkamah Konstitusi ini dalam bentuknya seperti yang dikenal sekarang. Yang dapat disebut berjasa meletakkan dasar-dasar pembentukan MK ini di Austria adalah Professor Hans Kelsen. Lihat Herbert Hausmaninger, The Austrian Legal System, Vienna: Manzsche Verlags, 2003.
[28] Republik Indonesia dapat dicatat sebagai negara pertama yang membentuk Mahkamah Konstitusi ini pada abad ke-21. Ke-77 negara sebelum mendirikan Mahkamah Konstitusi ataupun Dewan Konstitusi pada abad ke-20.
[29] Lihat Pengantar Jimly Asshiddiqie dalam Mahkamah Konstitusi: Ketentuan UUD, UU dan Peraturan Mahkamah Konstitusi di 78 Negara, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, Jakarta, 2002.
[30] John Bell, French Constitutional System, Oxford: The Clarendon Press, 1992, hal. 270; dan Mauro Cappelletti, Op.Cit., hlm. 156-157.
[31] Jimly Asshiddiqie dan Mustafa Fakhry, Op.Cit., hlm.4-5.
[32] Ke-78 negara ini adalah: Afrika Selatan, Afrika Tengah, Albania, Aljazair, Andorra, Angola, Armenia, Austria, Azerbaiyan, Bahrain, Belgia, Belarusia, Belgia, Benin, Bolivia, Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Burundi, Cambodia, Chile, Colombia, Comoros, Congo, Cote d’Ivorie, Croatia, Cyprus, Czechs (Ceko), Djibouti, Ecuador, Gabon, Georgia, Guatemala, Hongaria, Indonesia, Italia, Jerman, Kazakhstan, Korea Selatan, Kuwait, Kyrgyztan, Latvia, Lebanon, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Madagascar, Mali, Malta, Maroko, Mauritania, Mesir, Moldova, Mongolia, Mozambique, Nepal, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Romania, Russia, Rwanda, Senegal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Syria, Tajikistan, Thailand, Togo, Tunisia, Turki, Ukraina, Uzbekistan, Venezuella, danYugoslavia. Lihat Jimly Asshiddiqie dan Mustafa Fakhry, Op.Cit.
[33] Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 ini menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara; dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar