A.
JUDUL
“SISTEM
PERADILAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA”
B.
PENDAHULUAN
Konsep
negara hukum dan negara demokrasi yang lahir sebagai saudara kembar menyusul jaman
Renaissance di Eropa telah membawa
prinsip pemisahan atau pembagian kekuasaan ke dalam organ-organ tersendiri
yaitu: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan ke dalam 3
(tiga) poros yang kemudian dikenal sebagai Trias Politika itu dimaksudkan untuk
mendobrak absolutism atau sistem pemerintahan yang otoriter.[1]
Jika
analisis di atas diletakkan dalam konteks ajaran Montesque dalam ajaran Trias Politika murni, kekuasaan tidak hanya
berbeda, tetapi juga merupakan suatu institusi yang harus terpisah satu sama
lainnya di dalam melaksanakan kewenangannya.[2]
Menurut
doktrin pemisahan kekuasaan tersebut, fungsi dari kekuasaan kehakiman adalah
melakukan kontrol terhadap kekuasaan negara guna mencegah terjadinya proses
instrumentasi yang menempatkan hukum menjadi bagian dari kekuasaan.[3]
Telah jelas di sini bahwa lembaga peradilan memegang peranan penting dalam
menjaga agar jangan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Untuk
dapat disebut sebagai lembaga peradilan haruslah memenuhi persyaratan tertentu,
antara lain:
a. Adanya
suatu aturan hukum yang abstrak yang mengikat umum, yang dapat diterapkan pada
suatu persoalan;
b. Adanya
suatu perselisihan hukum yang konkret;
c. Ada
sekurang-kurang 2 (dua) pihak;
d. Adanya
suatu aparatur peradilan yang berwenang memutuskan perselisihan.[4]
Setelah
melihat uraian tentang ajaran pemisahan kekuasaan tersebut di atas, tampak
bahwa dalam setiap kekuasaan negara yang menyebut dirinya sebagai negara hukum,
maka di dalamnya pasti terdapat kekuasaan-kekuasaan yang mandiri dan bebas dari
intervensi dari pihak mana pun.
Di
Indonesia, menurut Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) disebutkan bahwa:
“kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Ayat
(2) menyebutkan:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan lain yang berada di bawahnya dalam lingkugan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Dari
rumusan Pasal di atas dapat dilihat bahwa Rechtsidee
(cita hukum) pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah:
a.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
negara;[5]
b.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka;
c.
Ruang lingkup kekuasaan kehakiman adalah
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
d.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu
pelaku kekuasaan kehakiman.
Keberadaan
Mahkamah Konstitusi yang telah diletakkan dalam bidang kekuasaan kehakiman,
bisa dikatakan telah sejalan dengan perubahan paradigma ketatanegaraan yang
terjadi dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan yang telah
menggeser paradigma pembagian kekuasaan (distribution
of power) ke paradigma pemisahan kekuasaan secara jelas dan tegas (separation of power).[6]
Walaupun demikian, sebagian kalangan masih juga beranggapan bahwa Indonesia di
bawah Undang-Undang Dasar 1945 teramandemen masih menganut sistem pembagian
kekuasaan.
Akan
tetapi, hendaknya pengertian pembagian kekuasaan itu janganlah dicampuradukan
dengan pengertian pemisahan kekuasaan di dalam lapangan peradilan, yang disebut
kontrol yurisdiksionil.[7]
Mengenai
wewenangnya, secara teoritis, Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan maksud agar
berfungsi sebagai lembaga yang memiliki otoritas di dalam menafsirkan
konstitusi, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara yang sumber
kewenangannya dari konstitusi dan member putusan mengenai pemberhentian
presiden dan/atau wakil presiden. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga berperan
di dalam melakukan judicialization of
politics atau Politisasi lembaga peradilan.[8]
Realitasnya,
ide dasar pembentukan Mahkamah Konstitusi tersebut ternyata tidak diakomodir
seluruhnya, walupun terdapat penambahan. Hal tersebut tercermin dari rumusan
Pasal 24C ayat (1) perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang
No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang berbunyi Pasal 10:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran
partai politik , dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Di
samping itu, berdasarkan Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 teramandemen:
“Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar”.
Dari
uraian tersebut, telah jelas, betapa pentingnya lembaga kekuasaan kehakiman
(Mahkamah Konstitusi) bagi suatu negara hukum yang demokratis konstitusional.
a.
Menurut konsepsi negara hukum, unsur
pokok dari negara hukum adalah adanya lembaga kekuasaan kehakiman (Mahkamah
Konstitusi). Apalagi dalam negara hukum modern.
b.
Menurut konsepsi demokrasi, lembaga
kekuasaan kehakiman (Mahkamah Konstitusi) memegang peranan penting untuk
menjaga tetap terlaksananya kemauan rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi
dalam negara, yang dalam realisasinya, sebagian dilakukan oleh lembaga
perwakilan.
c.
Menurut konsepsi konstitusi, dalam suatu
negara harus ada pembagian dan pembatasan kekuasaan negara untuk menjamin
hak-hak asasi manusia. Kehadiran Mahkamah Konstitusi dapat mendorong penguatan
terhadap dasar-dasar konstitusionalisme tersebut dan juga dapat melakukan
kontrol terhadap konstitusionalitas pelaksanaan kekuatan politik yang ada, agar
jangan sampai menyimpang dari konstitusi.
Demikian
pula, dengan Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia, keberadaan lembaga
pengadilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia adalah
sangat penting, karena:
a.
Pengadilan merupakan pengawal
konstitusi;[9]
b.
Pengadilan yang bebas merupakan unsur
negara demokratis;[10]
c.
Pengadilan merupakan akar negara hukum.[11]
Sedemikian
pentingnya lembaga kekuasaan kehakiman, terutama Mahkamah Konstitusi yang
langsung bersentuhan dengan konstitusi dan pusat kekuasaan negara, maka perlu
ditelaah kembali kedudukan dan wewenangnya Mahkamah Konstitusi yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar 1945 teramandemen, agar sesuai dengan rechtsidee pembentukanya yang
dimaksudkan untuk mendorong mekanisme cheks
and balances dalam pelaksanaan kekuasaan negara, sebagai implikasi dari
paham konstitusionalisme, penyelenggaraan negara yang bersih, dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia.
Makalah ini akan mencoba untuk mengketengahkan
permasalahan yang terjadi dalam sistem peradilan
Mahkamah Konstitusi di Indonesia dalam rangka mewujudkan sebuah peradilan yang melindungi hak-hak
asasi manusia yang tertuang di dalam konstitusi.
C.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi
dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia?
2.
Bagaimana pengujian undang-undang dan
pemisahan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung?
D.
PEMBAHASAN
1.
Kedudukan
Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan di Indonesia
Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga (tinggi) negara yang baru yang
sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung (MA). Menurut
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca
Perubahan Keempat (Tahun 2002), dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia
terdapat (setidaknya) 9 (sembilan) buah organ negara yang secara langsung
menerima kewenangan langsung dari Undang-Undang Dasar. Kesembilan organ
tersebut adalah (i) Dewan Perwakilan Rakyat, (ii) Dewan Perwakilan Daerah,
(iii) Majelis Permusyawaratan Rakyat, (iv) Badan Pemeriksa Keuangan, (v)
Presiden, (vi) Wakil Presiden, (vii) Mahkamah Agung, (viii) Mahkamah
Konstitusi, dan (ix) Komisi Yudisial. Di samping kesembilan lembaga tersebut,
terdapat pula beberapa lembaga atau institusi yang datur kewenangannya dalam
UUD, yaitu (a) Tentara Nasional Indonesia, (b) Kepolisian Negara Republik
Indonesia, (c) Pemerintah Daerah, (d) Partai Politik. Selain itu, ada pula
lembaga yang tidak disebut namanya, tetapi disebut fungsinya, namun kewenangan
dinyatakan akan diatur dengan undang-undang, yaitu: (i) bank central yang tidak
disebut namanya “Bank Indonesia”, dan (ii) komisi pemilihan umum yang juga
bukan nama karena ditulis dengan huruf kecil. Baik Bank Indonesia maupun Komisi
Pemilihan Umum yang sekarang menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum merupakan
lembaga-lembaga independen yang mendapatkan kewenangannya dari Undang-Undang.[12]
Karena
itu, kita dapat membedakan dengan tegas antara kewenangan organ negara berdasarkan
perintah Undang-Undang Dasar (constitutionally
entrusted power), dan kewenangan organ negara yang hanya berdasarkan
perintah Undang-Undang (legislatively
entrusted power), dan bahkan dalam kenyataan ada pula lembaga atau organ
yang kewenangannya berasal dari atau bersumber dari Keputusan Presiden belaka.
Contoh yang terakhir ini misalnya adalah pembentukan Komisi Ombudsman Nasional,
Komisi Hukum Nasional, dan sebagainya. Sedangkan contoh lembaga-lembaga yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang, misalnya, adalah Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia, Komisi Penyiaran Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisa
Traksaksi Keuangan (PPATK).[13]
Dari
uraian di atas, Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang
sederajat dan sama tinggi dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi dan
Mahkamah Agung sama-sama merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman (judiciary) yang merdeka dan terpisah
dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah (executive) dan lembaga permusyawaratan-perwakilan (legislature). Kedua mahkamah ini
sama-sama berkedudukan hukum di Jakarta sebagai ibukota Negara Republik
Indonesia. Hanya struktur kedua organ kekuasaan kehakiman ini terpisah dan
berbeda sama sekali satu sama lain. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan
tingkat pertama dan terakhir tidak mempunyai struktur organisasi sebesar
Mahkamah Agung yang merupakan puncak sistem peradilan yang strukturnya
bertingkat secara vertikal dan secara horizontal mencakup lima lingkungan
peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha
negara, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan militer.[14]
Meskipun
tidak secara persis, Mahkamah Agung dapat digambarkan sebagai puncak peradilan
yang berkaitan dengan tuntutan perjuangan keadilan bagi orang per orang ataupun
subjek hukum lainnya, sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak berurusan dengan
orang per orang, melainkan dengan kepentingan umum yang lebih luas.
Perkara-perkara yang diadili di Mahkamah Konstitusi pada umumnya menyangkut
persoalan-persoalan kelembagaan negara atau institusi politik yang menyangkut
kepentingan umum yang luas ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap
norma-norma hukum yang bersifat umum dan abstrak, bukan urusan orang per orang
atau kasus demi kasus ketidak-adilan secara individuil dan konkrit. Yang
bersifat konkrit dan individuil paling-paling hanya yang berkenaan dengan
perkara ‘impeachment’ terhadap Presiden/Wakil Presiden. Oleh karena itu, pada
pokoknya, seperti yang biasa saya sebut untuk tujuan memudahkan pembedaan,
Mahkamah Agung pada hakikatnya adalah ‘court
of justice’, sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah ‘court of law’[15].
Yang satu mengadili ketidakadilan untuk mewujudkan keadilan, sedangkan yang
kedua mengadili sistem hukum dan sistem keadilan itu sendiri.
Sebagai
organ kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi kehakiman, Mahkamah
Konstitusi bersifat independen, baik secara struktural maupun fungsional. Untuk
mendukung independensinya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Mahkamah
Konstitusi juga mempunyai mata anggaran tersendiri, terpisah dari mata anggaran
instansi lain. Hanya saja, sesuai dengan hukum administrasi yang berlaku umum,
ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja kesekretariat-jenderalan dan
kepaniteraan serta administrasi kepegawaian Mahkamah Konstitusi tetap terikat
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hal itu. Atas usul
Ketua Mahkamah Konstitusi, Sekretaris Jenderal dan Panitera tetap diangkat dan
diberhentikan dengan Keputusan Presiden. Bahkan hakim konstitusi secara
administratif diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.[16]
2.
Pengujian
Undang-Undang dan Pemisahan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Kewenangan
terakhir dan yang justru yang paling penting dari keempat kewenangan ditambah
satu kewajiban (atau dapat pula disebut kelima kewenangan) yang dimiliki oleh
Mahkamah Konstitusi menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang. Tanpa harus mengecilkan
arti pentingnya kewenangan lain dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya
dalam makalah singkat ini, maka dari kelima kewenangan tersebut, yang dapat
dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah
pengujian atas konstitusionalitas UU. Pengujian atas Undang-Undang dilakukan
dengan tolok ukur Undang-Undang Dasar. Pengujian dapat dilakukan secara
materiel atau formil. Pengujian materiel menyangkut pengujian atas materi UU,
sehingga yang dipersoalkan harus jelas bagian mana dari UU yang bersangkutan
bertentangan dengan ketentuan mana dari UUD. Yang diuji dapat terdiri hanya 1
(satu) bab, 1 (satu) Pasal, 1 (satu) kalimat ataupun 1 (satu) kata dalam UU
yang bersangkutan. Sedangkan pengujian formil adalah pengujian mengenai proses
pembentukan UU tersebut menjadi UU apakah telah mengikuti prosedur yang berlaku
atau tidak.
Sejarah
pengujian (judicial review) dapat
dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah Agung
Amerika Serikat dipimpin oleh John Marshall pada tahun 1803[17].
Sejak itu, ide pengujian UU menjadi populer dan secara luas didiskusikan
dimana-mana[18].
Ide ini juga mempengaruhi sehingga ‘the
fouding fathers’ Indonesia dalam Sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945
mendikusikannya secara mendalam. Adalah Muhammad Yamin yang pertama sekali
mengusulkan agar MA diberi kewenangan untuk “… membanding undang-undang…”,
demikian istilah Muhammad Yakim ketika itu[19].
Akan tetapi, ide ini ditolak oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai dengan
paradigma yang telah disepekati dalam rangka penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa
UUD Indonesia itu menganut sistem supremasi MPR dan tidak menganut ajaran ‘trias politica’ Montesquieu, sehingga
tidak memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan ke dalam UUD 1945[20].
Namun,
sekarang, setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 (empat) kali, paradigma
pemikiran yang terkandung di dalamnya jelas sudah berubah secara mendasar.
Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip supremasi parlemen seperti
sebelumnya. Jika sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku kedaulatan rakyat
sepenuhnya dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang mempunyai kedudukan
tertinggi dan dengan kekuasaan yang tidak terbatas[21],
maka sekarang setelah Perubahan Keempat UUD 1945 MPR itu bukan lagi lembaga
satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat[22].
Karena Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, maka di
samping MPR, DPR dan DPD sebagai pelaku kedaulatan rakyat di bidang legislatif,
kita harus pula memahami kedudukan Presiden dan Wakil Presiden juga sebagai
pelaku kedaulatan rakyat di bidang eksekutif dengan mendapatkan mandat langsung
dari rakyat melalui pemilihan umum. Di samping itu, karena sejak Perubahan
Pertama sampai Keempat, telah terjadi proses pergeseran kekuasaan legislatif
dari tangan Presiden ke tangan DPR[23],
maka mau tidak mau kita harus memahami bahwa UUD 1945 sekarang menganut prinsip
pemisahan kekuasaan yang tegas antara cabang-cabang kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan judiktif dengan mengandaikan adanya hubungan ‘checks and balances’ antara satu sama
lain. Oleh karena itu, semua argumen yang dipakai oleh Soepomo untuk menolak
ide pengujian undang-undang seperti tergambar di atas, dewasa ini, telah
mengalami perubahan, sehingga fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat
lagi dihindari dari penerapannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di bawah
UUD 1945.
Bahkan,
seperti juga terjadi di semua negara-negara lain yang sebelumnya menganut
sistem supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi negara demokrasi, fungsi
pengujian undang-undang ditambah fungsi-fungsi penting lainnya itu selalu
dilembagakan ke dalam fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri
di luar organ Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti dapat dilihat di semua
negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen lalu
kemudian berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk Mahkamah Konstitusi yang
berdiri sendiri di luar Mahkamah Agung[24].
Tentu ada juga model-model kelembagaan Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari
satu negara ke negara lain[25].
Ada
negara yang mengikuti model Venezuella dimana Mahkamah Konstitusinya berada
dalam lingkungan Mahkamah Agung, ada pula negara yang tidak membentuk lembaga
yang tersendiri, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini
sebagai salah satu tambahan fungsi Mahkamah Agung yang sudah ada. Amerika
Serikat dan semua negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini[26].
Akan tetapi, sampai sekarang, di seluruh dunia terdapat 78 (tujuh puluh
delapan) negara yang melembagakan bentuk
organ konstitusi ini sebagai lembaga tersendiri di luar Mahkamah Agung.
Negara
pertama yang tercatat mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria
pada tahun 1920[27],
dan terakhir adalah Thailand pada tahun 1998 untuk selanjutnya Indonesia
menjadi negara ke-78 (tujuh puluh delapan) yang membentuk lembaga baru ini
berdiri sendiri di luar Mahkamah Agung[28].
Namun di antara ke-78 (tujuh puluh delapan) negara itu, tidak semua menyebutnya
Mahkamah Konstitusi[29].
Negara-negara yang dipengaruhi oleh Perancis menyebutnya Dewan Konstitusi (Counseil Constitutionnel)[30]
atau Belgia yang menyebutnya Arbitrase Konstitusional (Constitutional Arbitrage)[31].
Orang
Perancis cenderung menyebutnya demikian, karena lembaga ini tidak dianggap
sebagai pengadilan dalam arti yang lazim. Karena itu, para anggotanya juga
tidak disebut hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yang jelas di ke-78 (tujuh
puluh delapan) negara itu[32],
Mahkamah Konstitusi itu dilembagakan tersendiri di luar Mahkamah Agung.
Mengapa
keduanya dinilai perlu dipisahkan? Karena pada hakikatnya, keduanya memang
berbeda. MA lebih merupakan pengadilan keadilan (court of justice), sedangkan MK lebih berkenaan dengan lembaga
pengadilan hukum (court of law).
Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan mutlak sebagai ‘court of justice’ versus ‘court of law’ yang usulan yang saya
sendiri sering lontarkan sebelumnya. Semula, formula yang saya usulkan adalah
seluruh kegiatan ‘judicial review’
diserahkan kepada MK, sehingga MA dapat berkonsentrasi menangani
perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan rasa adil bagi setiap
warganegara. Akan tetapi, nyatanya UUD 1945 tetap memberikan kewenangan
pengujian terhadap peraturan di bawah UU kepada MA.
Di
pihak lain, MK juga diberi tugas dan kewajiban memutus dan membuktikan unsur kesalahan dan
tanggungjawab pidana Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR
telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD. Dengan kata lain, MA tetap
diberi kewenangan sebagai ‘court of law’
di samping fungsinya sebagai ‘court of
justice’. Sedangkan MK tetap diberi tugas yang berkenaan dengan fungsinya
sebagai ‘court of justice’ di samping
fungsi utamanya sebagai ‘court of law’.
Artinya, meskipun keduanya tidak dapat dibedakan secara seratus persen antara ‘court of law’ dan ‘court of justice’, tetapi pada hakikatnya penekanan fungsi hakiki
keduanya memang berbeda satu sama lain. MA lebih merupakan ‘court of justice’ daripada ‘court
of law’. Sedangkan MK lebih merupakan ‘court
of law’ daripada ‘court of justice’.
Keduanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman menurut ketentuan Pasal
24 ayat (2) UUD 1945[33].
E.
PENUTUP/KESIMPULAN
Dari uraian singkat yang telah dijabarkan sebelumnya
mengenai
sistem peradilan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, maka pada uraian berikut ini akan dijabarkan beberapa
kesimpulan mengenai pokok permasalahan yang menjadi fokus kajian, yakni :
1.
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam
struktur ketatanegaraan di Indonesia, Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan
mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama tinggi dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama merupakan pelaksana cabang
kekuasaan kehakiman (judiciary) yang
merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah (executive) dan lembaga
permusyawaratan-perwakilan (legislature).
Kedua mahkamah ini sama-sama berkedudukan hukum di Jakarta sebagai ibukota Negara
Republik Indonesia. Hanya struktur kedua organ kekuasaan kehakiman ini terpisah
dan berbeda sama sekali satu sama lain. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga
peradilan tingkat pertama dan terakhir tidak mempunyai struktur organisasi
sebesar Mahkamah Agung yang merupakan puncak sistem peradilan yang strukturnya
bertingkat secara vertikal dan secara horizontal mencakup lima lingkungan
peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha
negara, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan militer.
2.
Pengujian undang-undang dan pemisahan
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi menurut UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kewenangan menguji konstitusionalitas
undang-undang. Tanpa harus mengecilkan arti pentingnya kewenangan lain dan
apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka
dari kelima kewenangan tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat
sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas konstitusionalitas UU.
Pengujian atas Undang-Undang dilakukan dengan tolok ukur Undang-Undang Dasar.
Pengujian dapat dilakukan secara materiel atau formil. Pengujian materiel
menyangkut pengujian atas materi UU, sehingga yang dipersoalkan harus jelas
bagian mana dari UU yang bersangkutan bertentangan dengan ketentuan mana dari
UUD. Yang diuji dapat terdiri hanya 1 (stau) bab, 1 (satu) Pasal, 1 (satu) kalimat ataupun
1 (satu) kata dalam UU yang bersangkutan. Sedangkan pengujian formil adalah
pengujian mengenai proses pembentukan UU tersebut menjadi UU apakah telah
mengikuti prosedur yang berlaku atau tidak.
SUMBER PUSTAKA
BUKU-BUKU:
Abdul Mukthie Fadjar, 2004. Mekanisme
Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara dan Mekanisme
Penyelesaian di Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konsorsium Reformasi
Hukum Nasional.
Jimly Asshiddiqie, 2010. Konstitusi &
konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
KRHN & LEIP, 1999. Menuju Independensi Kekuasaan
Kehakiman, Jakarta: ICEL
KRHN & KEMITRAAN, 2003. Pokok-pokok Pikiran dan Rancangan
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Jakarta: KRHN
Lukman Hakim, 2010. Kedudukan Hukum Komisi Negara Di
Indonesia, Eksistensi Komisi-Komisi Negara (State Auxiliary Agency) Sebagai
Organ Negara Yang Mandiri Dalam Sistem Ketatanegaraan, Malang: Program
Pasca Universitas Brawijaya Malang
Moh. Mahfud M.D., 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di
Indonesia, Yogyakarta: Gama Media
Mukti Arto, 1998. Menegakkan Supremasi Hukum Melalui
Demokrasi, dalam Hukum dan Kekuasaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
----------------, 1995. Mencari Sosok Demokrasi,
Jakarta: Rajawali Pers
----------------, 1997, Pengadilan Akarnya Negara Hukum,
Jakarta: Balai Pustaka
Muchsan, 1981. Peradilan Administrasi Negara,
Yogyakarta: Liberty
Soehino, 1985. Hukum Tata Negara: Negara Kesatuan Republik
Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Adalah Negara
Hukum, Yogyakarta: Liberty
Taufiqurrahman Syahuri, 2004. Hukum Konstitusi: Proses dan
Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002, Jakarta: Ghalia
Indonesia
PERUNDANG-UNDANGAN:
UUDRI
Tahun 1945
Undang-Undang
No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi
[6] KRHN
& KEMITRAAN, Pokok-pokok Pikiran dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,
(Jakarta; 2003), hlm. 7.
[7] Yang
dimaksud dengan kontrol yurisdiksionil ialah adanya peraturan-peraturan hukum
yang menentukan hak-hak atau kekuasaan-kekuasaan tersebut dan semuanya itu
pelaksanaanya diawasi dan dilindungi oleh organ-organ pengadilan dan lembaga-lembaga
lainya dengan tujuan membatasi kekuasaan penguasa, melainkan juga terjadi
pemberian kekuasaan kepada lembaga peradilan untuk mengontrol, mengatur, serta
mengendalikan lembaga-lembaga politik dan lembaga-lembaga administrasi.
Soehino, Hukum Tata Negara: Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Adalah Negara Hukum,
(Yogyakarta; 1985), hlm. 53.
[9] Mukti
Arto, mengutip Moh Mahfud M.D. Menegakkan Supremasi Hukum Melalui
Demokrasi, dalam Hukum dan Kekuasaan, (Yogyakarta; 1998), hlm. 66.
[11] Mukti
Arto, mengutip S.F. Marbun, Pengadilan Akarnya Negara Hukum,
dalam Jurnal Hukum, No. 9, Vol. 9, 1997, hlm. 9.
[12] Lukman
Hakim, Kedudukan Hukum Komisi Negara Di Indonesia, Eksistensi Komisi-Komisi
Negara (State Auxiliary Agency) Sebagai Organ Negara Yang Mandiri Dalam Sistem
Ketatanegaraan, (Malang; 2010), hlm. 129.
[13] A.
Mukthie Fadjar, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga
Negara dan Mekanisme Penyelesaian di Mahkamah Konstitusi, (Jakarta;
2004), hlm. 85
[15] Kedua istilah ini
seringkali dikaitkan dengan pembedaan pengertian antara keadilan formal dengan
keadilan substantive, seperti dalam istilah “court of law” versus “court of
just law” yang diidentikkan dengan pengertian “court of justice”. Namun disini
kedua istilah ini dipakai untuk tujuan memudahkan pembedaan antara hakikat
pengertian peradilan oleh Mahkamah Agung dan oleh Mahkamah Konstitusi.
[16] Taufiqurrahman
Syahuri, Hukum Konstitusi: Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia
1945-2002, (Jakarta; 2004), hlm. 149
[17] Untuk uraian lengkap
mengenai kasus ini lihat Geoffrey R.Stone, et.al., Constitutional Law, 2nd
edition, Boston-Toronto-London: Little, Brown and Co., 1991, hal. 21-44. Lihat
juga Robert H. Borck, The Tempting of America: The Political Seduction of the
Law, London: The Free Press, Macmillan,
1990, hlm.
20-28.
[18] Baca juga perdebatan
tentang pandangan John Marshall itu dalam John Hart Ely, Democracy and
Distrust, Harvard University Press, 1980, hlm. 186, ft. 11.
[19]
Republik Indonesia, Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI 26 Mei 1945-22 Agustus 1945,
Sekretariat Negara RI, Jakarta, 1995, hal.295. Muhammad Yamin mengusulkan agar “Mahkamah Agung melakukan kekuasaan
kehakiman dan membanding undang-undang supaya sesuai dengan hukum adat, hukum
Islam (Syari’ah) dan dengan Undang-Undang Dasar dan melakukan aturan pembatalan
undang-undang, pendapat Balai Agung disampaikan kepada Presiden yang
mengabarkan berita itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Dalam perdebatan,
ketiga norma pengukur itu ditegaskan lagi oleh Muhammad Yamin, yaitu:
“Undang-Undang Dasar, atau hukum adat, atau syari’ah”.
[21] Sifat MPR yang “tak
terbatas” ini, seperti yang tercermin dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum
Perubahan Keempat, dapat dibandingkan dengan sifat kekuasaan pemerintahan
negara yang dikatakan “tidak tak terbatas”. Kedudukan MPR itu sebelum diadakan
perubahan adalah dalam kedudukan sebagai tempat Presiden bertunduk dan
bertanggungjawab.
[22] Pasal 1 ayat (2) asli
UUD 1945 berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Ketentuan ini, berdasarkan Perubahan
Ketiga Tahun 2001 diubah menjadi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
[23] Bandingkan rumusan
ketentuan Pasal 5 ayat (1) asli juncto Pasal 20 ayat (1) asli UUD 1945 dengan
rumusan ketentuan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) yang baru hasil
Perubahan Pertama Tahun 1999.
[24] Bandingkan Konstitusi
USSR dengan Konstitusi Rusia, Georgia, Lithuania, Azerbaiyan; Begitu juga
negara-negara seperti Hungaria, Ceko, Slovakia, Slovenia, dan lain sebagainya.
[25] Dalam buku Mahkamah
Konstitusi: Kompilasi ketentuan UUD, UU dan Peraturan Mahkamah Konstitusi di 78
Negara, saya gambarkan adanya 6 kelompok model, yaitu model Austria/Jerman,
model Perancis, model Belgia, model Amerika Serikat, model Venezuella, dan
model negara yang menganut prinsip supremasi parlemen. Model yang terakhir ini
tidak selalu terkait dengan ideologi komunisme yang menganut paham supremasi
parlemen secara struktural. Selain negara komunis, ada pula negara yang
menganut paham supremasi parlemen secara simbolik seperti Inggeris dan Belanda
dengan doktrin ‘Queen in Parliament’ ataupun
‘King in Parliament’ yang menyebabkan
timbulnya pengertian bahwa undang-undang sebagai produk parlemen yang ‘supreme’
itu tidak dapat diganggu-gugat oleh hakim. Karena itu, peninjauan terhadap
undang-undang hanya boleh dilakukan melalui prosedur ‘legislative review’, dan bukan melalui ‘judicial review’. Tentang sistem hukum Belanda lihat Jeroen Chorus et.al. Introduction to Dutch
Law, 3rd revised edition, the Hague-London-Boston: Kluwer Law
International, 1999. Tentang doktrin ini dalam sistem hukum Inggeris baca
Catherine Elliott and Frances Quinn, English Legal System, 4th
edition, London: Longman, 2002.
[26] Lihat The Influence of
the US Constitution on Pacific Nations, Foundation for the 21st
Century, Kapalua Pacific Center, and the Asia Foundation, September 25-26,
1987.
[27] Konstitusi Austria ini
merupakan konstitusi pertama yang mengadopsikan iden pembentukan Mahkamah
Konstitusi ini dalam bentuknya seperti yang dikenal sekarang. Yang dapat
disebut berjasa meletakkan dasar-dasar pembentukan MK ini di Austria adalah
Professor Hans Kelsen. Lihat Herbert Hausmaninger, The Austrian Legal System,
Vienna: Manzsche Verlags, 2003.
[28] Republik Indonesia dapat
dicatat sebagai negara pertama yang membentuk Mahkamah Konstitusi ini pada abad
ke-21. Ke-77 negara sebelum mendirikan Mahkamah Konstitusi ataupun Dewan
Konstitusi pada abad ke-20.
[29] Lihat Pengantar Jimly
Asshiddiqie dalam Mahkamah Konstitusi: Ketentuan UUD, UU dan Peraturan Mahkamah
Konstitusi di 78 Negara, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, Jakarta, 2002.
[30] John Bell, French Constitutional
System, Oxford: The Clarendon Press, 1992, hal. 270; dan Mauro Cappelletti, Op.Cit.,
hlm.
156-157.
[32] Ke-78 negara ini adalah:
Afrika Selatan, Afrika Tengah, Albania, Aljazair, Andorra, Angola, Armenia,
Austria, Azerbaiyan, Bahrain, Belgia, Belarusia, Belgia, Benin, Bolivia,
Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Burundi, Cambodia, Chile, Colombia, Comoros,
Congo, Cote d’Ivorie, Croatia, Cyprus, Czechs (Ceko), Djibouti, Ecuador, Gabon,
Georgia, Guatemala, Hongaria, Indonesia, Italia, Jerman, Kazakhstan, Korea
Selatan, Kuwait, Kyrgyztan, Latvia, Lebanon, Lithuania, Luxembourg, Macedonia,
Madagascar, Mali, Malta, Maroko, Mauritania, Mesir, Moldova, Mongolia,
Mozambique, Nepal, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Romania, Russia, Rwanda,
Senegal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Syria,
Tajikistan, Thailand, Togo, Tunisia, Turki, Ukraina, Uzbekistan, Venezuella,
danYugoslavia. Lihat Jimly Asshiddiqie dan Mustafa Fakhry, Op.Cit.
[33] Pasal 24 ayat (2) UUD
1945 ini menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara; dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar