Judul
:
Penguatan
Kewenangan Gubernur dalam Hubungan Koordinasi dengan Bupati/Walikota di Bidang
Tata Pemerintahan Daerah dalam (Dalam Perspektif Politik Hukum)
A.
Latar
Belakang
Penerapan
sistem desentralisasi ini membawa konsekuensi bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang kemudian dibagi atas daerah provinsi serta daerah kabupaten dan
kota,[1] lahirnya
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan
evaluasi dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1999[2]
tentang Pemerintahan Daerah ini telah memperbaiki kelemahan-kelemahan yang
memiliki implikasi negatif terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.[3] Dan
juga kewenangan yang dimiliki oleh
Gubernur dalam menjalankan dekonsentrasi sangatlah kecil/lemah dibandingkan
dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bupati/walikota sebagai kepala daerah
Kabupaten/kota,[4]
sebagaimana yang di akomodir di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi,[5]
sehingga akhirnya cenderung mengkerdilkan peran Gubernur yang selain sebagai
kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah.
Berkaitan dengan melemahnya peran
Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, maka diperlukan upaya untuk melakukan reposisi terhadap
kewenangan Gubernur melalui penerbitan regulasi yang mengatur tentang kedudukan
dan peran Gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Upaya
tersebut kemudian terjawab dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, yang kemudian direvisi
melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2011, dalam rangka mamantapkan
sinergi antara pusat dan daerah,[6]
serta untuk mengatur secara tegas ketentuan mengenai peran Gubernur sebagai
wakil pemerintah di daerah, di karenakan di dalam substansi Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2010 belum mengatur secara tegas mengenai peran
Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.[7]
B.
Perumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah keberadaan kewenangan Gubernur
dalam hubungan koordinasi dengan Bupati/walikota di bidang tata pemerintahan
daerah sebelum dan setelah adanya penguatan ?
2.
Bagaimanakah implikasi yuridis dari
adanya penguatan kewenangan Gubernur terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah ?
C.
Pembahasan/Analisis
1.
Analisis
terhadap Keberadaan Kewenangan Gubernur Sebelum dan Setelah Adanya Penguatan
Tabel I
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999
dan UU No. 32 Tahun 2004
|
Sebelum Adanya Penguatan
|
Setelah Adanya Penguatan
|
|
Kewenangan Gubernur dalam hubungan koordinasi dengan
Bupati/walikota belum diatur secara eksplisit, di dalam Undang-Undang,
namun hanya menyebutkan bahwa adanya kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur
yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat (Pasal
9 ayat 3), yang merupakan sebagai konsekuensi peran ganda yang dimiliki
oleh Gubernur yakni sebagai kepala
daerah otonom dan sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah (Pasal 31
ayat 1)
|
Mengenai kewenangan Gubernur dalam hubungan koordinasi
dengan Bupati/walikota yang merupakan
kewenangan Gubernur yang berada dalam ranah pelaksanaan peran Gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah telah diatur secara eksplisit bahwa
Gubernur memiliki tugas dan wewenang yaitu :
1.
pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah Kabupaten/kota.
2.
koordinasi
penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan Kabupaten/kota.
3.
koordinasi
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Provinsi
dan Kabupaten/kota. (Pasal 38 ayat 1)
|
Tabel II
Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2001
S/d PP No. 23 Tahun 2011
|
Sebelum Adanya Penguatan
|
Penguatan Pertama
|
Penguatan Kedua
|
|
Kewenangan yang dimiliki Gubernur
belum terperinci secara jelas, namun sudah adanya aturan yang secara
eksplisit mengatur mengenai kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur
sebagaimana yang terdapat dalam Pasal
3 PP No. 39 Tahun 2001, namun masih memiliki kelemahan yang mengakibatkan
melemahnya posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat daerah.
|
Telah adanya pengaturan secara
rinci dan jelas mengenai kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 19
Tahun 2010, dan mengenai tata cara pelaksanaannya diakomodir di dalam Pasal
5-18 PP Nomor 19 Tahun 2010.
Yang dimana di dalam pelaksanaan
wewenangnya dalam hubungan koordinasi dengan Bupati/walikota Gubernur berhak
untuk menjatuhkan sanksi, namun sanksi ini tidak dijelaskan secara rinci sehingga
dapat menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
|
Memperinci kembali dan
mengakomodir pengaturan-pengaturan
baru terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur, yakni berupa
penambahan kewenangan yang diatur dalam Pasal
3A , PP No. 23 Tahun 2011, dan kemudian terdapat juga kewajiban yang
dibebankan kepada Bupati/walikota yang di tegaskan secara eksplisit di dalam
substansi PP Nomor 23 Tahun 2011, serta memperinci bentuk sanksi yang dapat
di berikan.
|
2.
Analisis
Implikasi Yuridis dari Adanya Penguatan Kewenangan Gubernur Terhadap
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Implikasi yuridis dengan adanya penguatan terhadap
kewenangan Gubernur[8]
ini ialah dimana terdapatnya kewenangan Gubernur yang diakomodir di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c yang menyebutkan
bahwa :
Gubernur sebagai wakil pemerintah memiliki
wewenang untuk memberikan penghargaan
atau sanksi kepada Bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan
kewajiban, dan pelanggaran
sumpah/janji.
Namun penjabaran
mengenai bentuk sanksi yang dapat diberikan oleh Gubernur terhadap
Bupati/walikota ini tidak dijelasakan secara jelas dan tegas,[9]
begitu juga di dalam penjelasan yang
hanya menyebutkan “cukup jelas”. Hal inilah yang kemudian memberikan peluang
terjadinya multitafsir dan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur, sehingga
pada akhirnya dapat berimplikasi buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Dalam hal ini, Thomas Hobbes memberikan teori hukum
bahwa “kekusaan tidak kurang dari sarana
yang ada sekarang untuk mendapat kebaikan yang nyata di kemudian hari.
Sekalipun penyalahgunaan kekuasaan bersaranakan hukum terbuka lebar, namun hal
itu masih lebih baik daripada kondisi
alamiah semula yang brutal”. Dari pengertian ini bahwa Gubernur dapat
memberikan sanksi/pemberhentian Bupati/walikota dalam hal “kekuasaan yang bersaranakan
hukum terbuka lebar”. Sehingga Gubernur dapat menyalahgunakan
wewenangnya (abuse of power) yang
dapat memberhentikan Bupati/walikota.
D.
Penutup
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian hasil analisis di atas, maka dapat
diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.
Keberadaan kewenangan Gubernur
dalam hubungan koordinasi dengan Bupati/walikota di bidang tata pemerintahan sebelum
adanya penguatan ialah mengalami kekaburan/ketidakjelasan dan cenderung tumpul. Setelah
adanya penguatan ialah menjadi lebih bergigi/tidak
tumpul,
2.
Implikasi yuridis dari adanya
penguatan terhadap kewenangan Gubernur dapat memudahkan Gubernur untuk melakukan koordinasi dengan
Bupati/walikota, namun dengan adanya penguatan terhadap kewenangan Gubernur ini
juga dapat menimbulkan multitafsir yang pada akhirnya menimbulkan tindakan
kesewenang-wenangan Gubernur terhadap Bupati/walikota.
B.
Saran
Karena
permasalahan mengenai penguatan kewenangan Gubernur ini sangatlah berpengaruh
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka penulis merasa perlu
untuk mengajukan rekomendasi sebagai berikut :
1.
Perlu adanya pengaturan batasan secara jelas
dan tegas terkait kewenangan Gubernur dalam memberikan sanksi yang dapat
diberikan kepada Bupati/walikota, di dalam revisi terhadap UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah agar tidak menimbulkan multitafsir yang menyebabkan
terjadinya penyalahgunaan kewenangan/abuse
of power.
2.
|
|
Daftar
Pustaka
Buku-buku:
Priasmoro,
Suyatni. 2006. Pergeseran Politik Hukum Pemerintahan Daerah: Pasang
Surut Demokrasi Pengangkatan Kepala Daerah. Samarinda: YPRK
Syueb,
Sudono. 2008. Dinamika Hukum Pemerintahan Daerah: Sejak Kemerdekaan Sampai Reformasi. Yogyakarta; Laksbang
Mediatama
Makalah, Laporan Penelitian, & Jurnal Ilmiah:
Usman, Syaikhu. 2001. Pelaksanaan
Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Kasus
Tiga Kabupaten di Sulawesi Utara dan Gorontalo. (Laporan Penelitian Lapangan, Lembaga Penelitian
Semeru)
Website :
Bratakusumah, Dedy S. Peran Gubernur Dalam Konteks Desentralisasi
Dan Otonomi Daerah, dalam http://pascasarjana.esaunggul.ac.id, diakses tanggal 9 Desember 2012
Reposisi
peran Gubernur di dalam pemerintahan daerah,
dalam http//www.google.com/Implikasi penguatan kewenangan gubernur, diakses
tanggal 10 Desember 2012
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
[1] Lihat Pasal 18 ayat (1) UUD 1945.
[2]
Sudono Syueb, Dinamika
Hukum Pemerintahan Daerah: Sejak Kemerdekaan Sampai Reformasi,
(Yogyakarta; 2008), hlm. 70.
[3] Dedy S. Bratakusumah, Peran
Gubernur Dalam Konteks Desentralisasi Dan Otonomi Daerah, dalam http://pascasarjana.esaunggul.ac.id,
diakses tanggal 9 Desember 2012
[4]
Suyatni Priasmoro, Pergeseran
Politik Hukum Pemerintahan Daerah:
Pasang Surut Demokrasi Pengangkatan Kepala Daerah, (Samarinda;
2006), hlm. 5.
[5] Syaikhu Usman, “Pelaksanaan
Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Kasus Tiga Kabupaten di Sulawesi Utara dan Gorontalo“,
(Laporan Penelitian Lapangan, Lembaga Penelitian Semeru, 2001), hlm. 1.
[6]
Lihat Penjelasan Umum PP No. 23 Tahun 2011 alinea kedua.
[7] Lihat Konsideran Menimbang Huruf (b) PP No. 23 Tahun 2011
[8] Reposisi peran
Gubernur di dalam pemerintahan daerah, dalam http//www.google.com/Implikasi
penguatan kewenangan Gubernur, diakses tanggal 10 Desember 2012
[9] Dalam
http//www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=details&nid=122711, diakses
tanggal 10 Desember 2012
thank postinganya.. ayo kunjungi juga http://hitamandbiru.blogspot.co.id/2012/08/makalah-otonomi-daerah.html
BalasHapus