A.
JUDUL
: “HAKIKAT KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA UNTUK MENEGAKKAN HUKUM DAN
KEADILAN”
B.
LATAR
BELAKANG
Pengembangan
budaya hukum masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum telah mendapat
pengakuan dan jaminan dari negara Republik
Indonesia melalui Perubahan ke tiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 1 yang menentukan bahwa Negara Republik
Indonesia adalah Negara Hukum yang melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan
UUD 1945, Artinya Negara Republik Indonesia meletakkan hukum pada keudukan yang
tertinggi sekaligus sebagai prinsip dasar yang mengatur penyelenggaraan
kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Memperhatikan
perjalanan sejarah kenegaraan Republik Indonesia, perkembangan pemikiran dan
praktik mengenai prinsip-prinsip negara hukum diakui mengandung kelemahan,
yakni hukum menjadi alat bagi kepentingan penguasa. Hal ini terbukti dalam praktik ketatanegaraan penguasa
menggunakan wacana negara hukum dengan melepaskan hakikat atau makna yang
termuat dalam konsepsi negara hukum itu sendiri. Kelemahan tersebut menurut Abdul Hakim G. Nusantara di karenakan
pranata-pranta hukum itu banyak di bangun untuk melegitimasi kekuasaan
pemerintahan, memfasilitasi proses rekayasa sosial, dan untuk memfasilitasi
pertumbuhan ekonomi secara sepihak sehingga hukum belum berfungsi sepenuhnya
sebagai sarana dalam mengangkat harkat serta martabat rakyat.[1]
Kekuasaan kehakiman tidak mungkin dapat terlepas dari
konstitusi yang berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945. Pada hakekatnya kekuasaan
kehakiman hanyalah merupakan suatu sistem yang lebih luas, yaitu sistem
konstitusional yang berlaku di suatu negara, yang menjadi lembaga-lembaga
negara,fungsi,kewenangan serta tanggung jawab masing-masing lembaga tersebut
dan bagaimana hubungan negara dengan warga negara. Dengan melihat besarnya
nomor mengenai Bab dan Pasal-Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur mengenai
kekuasaan kehakiman, maka dapat disimpulkan bahwa di samping kekuasaan
kehakiman masih ada kekuasaan-kekuasaan lain yang ditentukan dalam UUD 1945.
Dan dapat
disimpulkan bahwa kekuasaan-kekuasaan yang ada dalam UUD 1945 tertata dalam
suatu tatanan yang sesuai dengan pandangan jiwa yang menguasai UUD 1945[2]. Dalam
konteks ini UUD 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman dalam kaitannya dengan
susunan ketatanegaraan. Apa yang merupakan susunan ketatanegaraan itu meliputi
segala sesuatu yang berkaitan dengan peraturan, susunan dan kedudukan
lembaga-lembaga negara serta tugas-tugas dan wewenangnya.
Kekuasaan Kehakiman dalam konteks negara Indonesia adalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menekkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggarannya negara Repubik
Indonesia. Salah satu agenda penting yang perlu di hadapi di masa depan
penegakan hukum di Indonesia, dan hal utama dalam penegakan hukum adalah
masalah kekuasaan kehakiman yang merdeka. Di akhir tahun 2009, tepatnya tanggal
29 September 2009, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang di Bidang Kekuasaan
Kehakiman. Yaitu Undang- Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Bersamaan dengan itu juga disahkan Undang-Undang No 49 Tahun 2009 Tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang No 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum,
Undang- Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang
No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Dan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009
Tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tersebut perlu dikaji
dan dipahami secara kritis oleh masyarakat terkait dengan bagaimana masa depan
kekuasaan kehakiman yang merdeka pada tahun 2010 dan di masa depan. Ini di
karenakan masyarakat mendambakan agar pelaku kekuasaan kehakiman itu merdeka
dan independen sehingga keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan dengan
konsisten. Yang kaya dan yang
miskin harus diperlakukan secara sama di depan hukum.
Menurut Moch.
Koesnoe[3] dengan melihat konstruksi kekuasaan seperti yang
terdapat dalam UUD 1945 ini menarik kesimpulan bahwa tatanan kekuasaan dalam
negara RI adalah sebagai berikut :
- Kekuasaan Primer yang dinamakan kedaulatan. Jika dilihat dari ilmu hukum positif kedaulatan itu merupakan sumber dari segala sumber macam hukum hak atau kekuasaan yang ada dalam tata hukum. Sri Soemantri mengartikan kedaulatan itu sebagai kekuasaan tertinggi. Karena dalam negara RI, yang berdaulat adalah rakyat, maka kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
- Kekuasaan Subsidair. Yaitu Kekuasaan untuk melaksanakan kedaulatan yang lahir dari kedaulatan tersebut. Kekuasaan Subsidair ini adalah kekuasaan yang integral artinya ia meliputi semua jenis kekuasaan yang akan mewujudkan ketentuan-ketentuan hukum dasar yang termuat dalam cita hukum (Rechtsidee) dan cita hukum itu tercantum dalam bagian pembukaan UUD 1945. Dalam praktek kehidupan bangsa dan negara, kekuasaan subsidair ini merupakan kekuasaan yang diserahkan atau dilimpahkan oleh kedaulatan rakyat kepada suatu badan yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Kekuasaan melakukan kedaulatan itu oleh Hukum Dasar atau UUD 1945 dirinci lagi ke dalam cabang-cabang kekuasaan untuk melakukan kedaulatan dengan tetap memperhatikan jalan dan cata-cara yang harus ditempuh untuk mewujudkan secara nyata ketentuan Hukum Dasar sebagai isi atau kandungan dalam Rechtsidee negara Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman (judikatif)
jelas berbeda dengan ketentuan yang mengatur tentang kekuasaan-kekuasaan negara
lainnya seperti kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan
eksaminatif (BPK) dan kekuasaan konsultatif (DPA). Untuk cabang-abang kekuasaan
negara di luar cabang kekuasaan kehakiman, UUD 1945 baik dalam Pasal-pasalnya
maupun dalam penjelasaanya tidak secara eksplisit menentukan
kekuasaan-kekuasaan tersebut merupakan kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari
kekuasaan-kekuasaan negara lainnya. Lain halnya dengan kekuasaan kehakiman yang
secara eksplisit disebutkan dalam dua Pasal. UUD 1945 yaitu Pasal 24 dan Pasal
25 sebagai kekuasaan yang merdeka.
Sejak reformasi bergulir, tampak realisasi akan perubahan terhadap UUD 1945
tidak dapat dielakkan. Sebagai salah satu agenda reformasi, perubahan terhadap
UUD 1945 menjadi begitu mendesak sebab perubahan masyarakat demikian cepat,
demikian pula perubahan yang terjadi dalam supra struktur Politik perlu di
respon dengan perubahan Konstitusi. Konstitusi sebagai hukum dasar negara yang
akan menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.[4]
Susunan kekuasaan negara setelah perubahan UUD 1945 menampilkan perubahan
yang sangat fundamental. MPR berubah kedudukannya dari lembaga tertinggi negara
menjadi lembaga forum antara DPR dan DPD, DPA di hapus karena di lihat
fungsinya tidak lagi strategis. DPR dipertegas kewenanganya baik dalam fungsi
legislasi maupun fungsi pengawasan. Aturan tentang BPK di tambah. Selain itu
UUD 1945 setelah perubahan menampakkan lembaga-lembaga baru terdiri dari komisi
Pemilihan Umum,Bank Indonesia di tambah juga Lembaga Kekuasaan yaitu :
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi yudisial.
Kekuasaan Kehakiman setelah UUD 1945 di ubah, tetap menjadi Kekuasaan yang
sangat fundamental dan sebagai dari proses kekuasaan yang memiliki fungsi
menegakkan keadilan. Kekuasaan Kehakiman dalam susunan kekuasaan negara menurut
UUD 1945 setelah perubahan tetap ditempatkan sebagai kekuasaan yang mandiri,
bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Dalam susunan kekuasaan negara RI yang
baru, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA), badan-badan
peradilan lain di bawah MA (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara,
Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945). Untuk menjaring
hakim-hakim Agung yang profesional dan mempunyai integruitas terhadap
profesinya sebagai penegak hukum dan keadilan, terdapat lembaga yang khusus
diadakan untuk rekrutmen calon-calon Hakim Agung yaitu Komisi Yudisial (Pasal
24B UUD 1945).
C. RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
kedudukan kekuasaan kehakiman yang merdeka menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945
dan regulasinya untuk mewujudkan dan menegakkan hukum dan keadilan?
2.
Bagaimana
fungsi dan wewenang kekuasaan kehakiman di Indonesia?
D. PEMBAHASAN
1. Kedudukan
Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka di Negara Indonesia untuk Menegakkan Hukum dan
Keadilan
Kekuasaan Kehakiman
dalam konteks negara Indonesia adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menekankan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila demi terselenggarannya negara republik Indonesia. Salah satu agenda
penting yang perlu di hadapi di masa ke depan
adalah penegakkan hukum di Indonesia, dan hal utama dalam penegakan hukum
adalah masalah kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Di akhir tahun
2009, tepatnya tanggal 29 September 2009, DPR RI telah mengesahkan
Undang-Undang di Bidang Kekuasaan Kehakiman. Yaitu Undang-Undang No. 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Bersamaan dengan itu juga disahkan
Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.
2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang
Perubahan kedua atas Undang- Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama,
Dan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman tersebut perlu dikaji dan dipahami secara kritis oleh
masyarakat terkait dengan bagaimana masa depan kekuasaan kehakiman yang merdeka
pada tahun 2010 dan di masa depan. Ini di karenakan masyarakat mendambakan agar
pelaku kekuasaan kehakiman itu merdeka dan independen sehingga keadilan dan
kebenaran bisa ditegakkan dengan konsisten. Yang kaya dan yang miskin harus diperlakukan secara sama
di depan hukum.
Perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan,
khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan
kehakiman. Perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa :
1. Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan Badan Peradilan yang berada di bawahnyaa dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
2. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
Undang-Undang;
3. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
memutuskan sengketa kewenagan lembaga negara yang kewenangnnya diberikan oleh
Undang-Undang 1945;
4. Komisi yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Pada dasarnya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman telah sesuai
dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di
atas, namun substansi undang-undang tersebut belum mengatur secara komprehensif
tentang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yang merupakan kekuasaan yang
merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh
Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
Sehubungan dengan
hal tersebut, sebagai upaya untuk
memperkuat penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan sistem peradilan
terpadu, maka pemerintah perlu mengesahkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Dalam rangka kekuasaan kehakiman ini, biasa digunakan beberapa
istilah, yaitu pengadilan, peradilan, dan mengadili. Menurut R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio,[5]
“Pengadilan (rechtsbank, court) adalah badan yang
melakukan peradilan, yaitu memeriksa dan memutusi sengketa-sengketa hukum dan
pelanggaran-pelanggaran hukum/undang-undang. Peradilan (rechtspraak, judiciary)
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan
keadilan.”
Dengan demikian,
berarti pengadilan itu menunjuk kepada pengertian organnya, sedangkan peradilan
merupakan fungsinya. Namun, menurut Soedikno
Mertokusumo, pada dasarnya, peradilan itu selalu berkaitan dengan
pengadilan, dan pengadilan itu sendiri bukanlah semata-mata badan, tetapi juga
terkait dengan pengertian yang abstrak, yaitu memberikan keadilan.[6]
Lain lagi Rochmat Soemitro yang berpendapat bahwa
pengadilan dan peradilan, juga berbeda dari badan pengadilan. Titik berat kata
peradilan tertuju kepada prosesnya, pengadilan menitikberatkan caranya,
sedangkan badan pengadilan tertuju kepada badan, dewan, hakim, atau instansi
pemerintah.[7] Namun, menurut hasil penelitian mengenai pemakaian kata-kata
pengadilan dan peradilan itu dalam praktik, ternyata kata pengadilan itu memang
tertuju kepada badannya, sedangkan peradilan adalah prosesnya. Atas dasar itu,
maka Sjachran Basan berpendapat
bahwa penggunaan istilah pengadilan itu ditujukan kepada badan atau wadah yang
memberikan peradilan, sedangkan peradilan menunjuk kepada proses untuk
memberikan keadilan dalam rangka menegakkan hukum atau het rechtspreken. Pengadilan selalu bertalian dengan
peradilan, meskipun pengadilan bukanlah satu-satunya badan yang
menyelenggarakan peradilan.[8]
Peradilan itu
sendiri sebagai suatu proses harus terdiri atas unsur-unsur tertentu. Menurut
pendapat Rochmat Soemitro, setelah
menelaah berbagai pendapat dari Paul
Scholten, Bellefroid, George Jellineck, dan Kranenburg, unsur-unsur
peradilan itu terdiri atas empat anasir, yaitu : [9]
a. Adanya aturan hukum yang abstrak yang mengikat umum
yang dapat diterapkan pada suatu persoalan;
b. Adanya suatu perselisihan hukum yang konkrit;
c. Ada
sekurang-kurangnya dua pihak;
d. Adanya suatu aparatur peradilan yang berwenang memutuskan
perselisihan.
Namun, menurut Sjachran
Basan, unsur-unsur peradilan itu yang lebih lengkap mencakup pula adanya
hukum formal dalam rangka penerapan hukum (rechtstoepassing) dan menemukan hukum (rechtsvinding) “in conreto” untuk
menjamin ditaatinya hukum materiil yang disebut sebagai unsur (a) tersebut di
atas. Atas dasar itu, maka oleh Sjachran
Basan dikatakan bahwa,[10] “Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan
tugas memutus perkara dengan menerapkan hukum, menemukan hukum in concreto dalam mempertahankan dan menjamin
ditaatinya hukum materiil dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan
oleh hukum formal.” Proses peradilan tanpa hukum materiil akan lumpuh, tetapi
sebaliknya tanpa hukum formal akan liar dan bertindak semaunya, dan dapat
mengarah kepada apa yang biasa ditakutkan orang sebagai “judicial tyrany”.
Kekuasaan
kehakiman adalah ciri pokok Negara Hukum (Rechtsstaat)
dan prinsip the rule of law.
Demokrasi mengutamakan the will of the people, Negara Hukum mengutamakan the
rule of law. Banyak sarjana yang membahas kedua konsep itu, yakni
demokrasi dan negara hukum dalam satu kontinum yang tak terpisahkan satu sama
lain.[11] Namun keduanya perlu dibedakan dan dicerminkan dalam institusi
yang terpisah satu sama lain.
Di Indonesia, kekuasaan kehakiman, sejak awal kemerdekaan
juga diniatkan sebagai cabang kekuasaan yang terpisah dari lembaga-lembaga
politik seperti MPR/DPR dan Presiden. Dalam Penjelasan Pasal 24 dan 25 UUD 1945
sebelum perubahan, ditentukan:
“Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu,
harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.”[12]
Yang dimaksud pemerintah dalam penjelasan itu dapat dipahami
dalam arti luas, yaitu mencakup pengertian cabang kekuasaan legislatif dan
eksekutif sekaligus, mengingat UUD 1945 sebelum perubahan tidak menganut paham
pemisahan kekuasaan, terutama antara fungsi eksekutif dan legislatif. Narnun,
meskipun tidak menganut ajaran pemisahan kekuasaan, cabang kekuasaan kehakiman
tetap dinyatakan bebas dan merdeka dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Karena
itu, cabang kekuasaan kehakiman sejak semula memang diperlakukan khusus sebagai
cabang kekuasaan yang terpisah dan tersendiri. Inilah salah satu ciri penting
prinsip negara hukum yang hendak dibangun berdasarkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Untuk semakin menegaskan prinsip negara hukum itu, setelah
reformasi, ketentuan mengenai negara hukum itu ditegaskan lagi dalam Perubahan
Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum
adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas
dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Dalam usaha untuk memperkuat prinsip kekuasaan
kehakiman yang merdeka itu, maka sesuai dengan tuntutan reformasi di bidang
hukum telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Melalui perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tersebut telah diletakkan kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan
baik yang menyangkut teknis yudisial maupun urusan organisasi, administrasi,
dan finansial berada di bawah satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Kebijakan ini dengan istilah populer biasa disebut “kebijakan satu atap”.
Kebijakan ini ditentukan sudah harus dilaksanakan paling lambat lima tahun
sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman.[13] Dengan berlakunya Undang-Undang ini, pembinaan badan
peradilan umum, badan peradilan agama, badan peradilan militer, dan badan
peradilan Tata Usaha Negara berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Mengingat
sejarah perkembangan peradilan agama yang spesifik dalam sistem peradilan
nasional, pembinaan terhadap badan peradilan agama dilakukan dengan
memerhatikan saran dan pendapat Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia.
Setelah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tersebut diubah
lagi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004,[14] proses peralihan itu dipertegas lagi dalam Ketentuan
Peralihan Pasal 42 Undang-Undang ini bahwa pengalihan organisasi, administrasi,
dan finansial dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan Tata Usaha Negara
selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2004. Pengalihan
organisasi, administrasi, dan finansial dalam lingkungan peradilan agama
selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2004. Pengalihan organisasi,
administrasi, dan finansial dalam lingkungan peradilan militer selesai
dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2004. Pengalihan organisasi,
administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan
Keputusan Presiden. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan paling lambat: (a)
30 hari sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir; dan
(b) 60 hari sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Selanjutnya ditentukan pula dalam Pasal 43 dan 44 bahwa
sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan finansial tersebut, maka: (a)
semua pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha
Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, pengadilan negeri,
pengadilan tinggi, pengadilan Tata Usaha Negara, dan pengadilan tinggi Tata
Usaha Negara, menjadi pegawai pada Mahkamah Agung; (b) semua pegawai yang
menduduki jabatan struktural pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan
Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, tetap menduduki jabatannya dan tetap
menerima tunjangan jabatan pada Mahkamah Agung; (c) semua aset milik/barang
inventaris di lingkungan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta
Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara beralih
ke Mahkamah Agung.
Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan
finansial tersebut: (a) semua pegawai Direktorat Pembinaan Peraclilan Agama
Departemen Agama menjadi pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada
Mahkamah Agung, serta pegawai pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama
menjadi pegawai Mahkamah Agung; (b) semua pegawai yang menduduki jabatan
struktural pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama menduduki
jabatan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan (c) semua aset milik/barang
inventaris pada pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama beralih menjadi
aset milik/barang inventaris Mahkamah Agung. Juga sejak dialihkannya
organisasi, administrasi, dan finansial tersebut: (a) pembinaan personel
militer di lingkungan peradilan militer dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur personel militer; (b) semua Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan peradilan militer beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil pada
Mahkamah Agung.
Perubahan-perubahan yang dilakukan tersebut di atas, sejalan
dengan semangat reformasi nasional yang berpuncak pada perubahan UUD 1945
sebagai hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mau tidak mau telah
membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan khususnya dalam pelaksanaan
kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki
wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang.Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya, diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu Mahkamah Konstitusi
memiliki kewajiban memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Disamping perubahan yang menyangkut kelembagaan penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman sebagaimana dikemukakan di atas, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 juga telah memperkenalkan suatu lembaga baru yang
berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Dengan demikian, dalam
sistem dan mekanisme penyelenggaraan kekuasaan kehakiman Republik Indonesia,[15] Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dapat
didampingi oleh Komisi Yudisial sebagai lembaga penunjang (auxiliary state commission) yang
berfungsi sebagai perekrut hakim agung dan pengawas kode etik hakim.
Mengingat perubahan mendasar yang dilakukan dalam perumusan
materi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya yang
berkenaan dengan penyelengaraan kekuasaan kehakiman, maka Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 perlu
dilakukan perubahan secara komprehensif.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai badan-badan
penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam
hukum dan dalam mencari keadilan. Selain itu dalam Undang-Undang ini diatur
pula ketentuan yang menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat yang melakukan
kekuasaan kehakiman serta panitera, panitera pengganti, dan juru sita sebagai
pejabat peradilan, pelaksanaan putusan pengadjlan, bantuan hukum, dan badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Untuk memberikan
kepastian dalam proses pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan
peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam Undang-Undang ini diatur pula ketentuan
peralihan.
Dalam undang-undang, kekuasaan kehakiman itu sendiri
dirumuskan sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi
terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Kekuasaan Kehakiman yang
merdeka tersebut ”mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala
campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial”, kecuali dalam hal-hal
sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak
karena tugas hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila,
sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia.
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, puncak sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia sekarang
terdiri atas sebuah Mahkamah Agung dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Semua
peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara
dan ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan
penyelesaian perkara dilakukan di luar peradilan negara melalui perdamaian atau
arbitrase. Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila.[16]
Menurut Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman
ketentuan Pasal 4 ayat (1), peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa:
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu. Ditentukan pula dalam ayat (2) bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana,
cepat, dan biaya ringan. Dalam penjelasan dinyatakan bahwa ketentuan ini
dimaksudkan untuk memenuhi harapan para pencari keadilan. Pemeriksaan dan
penyelesaian perkara bersifat "sederhana" dalam arti dilakukan
dengan prosedur acara yang efisien dan efektif serta biaya ringan. Yang
dimaksud dengan “biaya ringan” itu adalah biaya perkara yang dapat terpikul
oleh rakyat pencari keadilan (justice
seekers, justitiabelen) dengan tidak mengorbankan ketelitian dalam
mencari kebenaran dan keadilan.
Dalam Pasal 4 ayat (3) dan (4) ditentukan bahwa:
“Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak
lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana
disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Sedangkan dalam ayat (4) ditentukan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana.”
Dalam penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan
“dipidana” dalam rumusan ayat (4) di atas adalah bahwa unsur-unsur tindak
pidana dan pidananya ditentukan dalam undang-undang. Pengadilan mengadili
menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan membantu pencari
keadilan (justice seekers atau justisiabelen) dan berusaha mengatasi segala
hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat,
dan biaya ringan.[17] Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan
selain menurut apa yang ditentukan oleh undang-undang. Tidak seorang pun dapat
dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat-alat bukti yang sah
menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat
bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan
yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Setiap
orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan
pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Setiap
orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan
undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.[18] Yang dimaksud dengan rehabilitasi di sini adalah
pemulihan hak seseorang berdasarkan putusan pengadilan pada kedudukan semula
yang menyangkut kehormatan, nama baik, atau hak-hak lain. Pejabat yang dengan
sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas dipidana. Ketentuan
mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti
kerugian diatur dalam Undang-Undang.[19]
Kekuasaan kehakiman itu sendiri merupakan pilar ketiga
dalam sistem kekuasaan negara modern. Dalam bahasa Indonesia, fungsi kekuasaan
yang ketiga ini seringkali disebut cabang kekuasaan yudikatif, dari istilah
Belanda judicatief. Dalam
bahasa Inggris, di samping istilah legislative dan executive, tidak
dikenal istilah judicative, sehingga
untuk pengertian yang sama biasanya dipakai istilah judicial, judiciary, atau judicature. Sedangkan yang biasa
dianggap sebagai pilar keempat atau “the fourth estate of democracy” adalah pers bebas (free press) atau prinsip independence
of the press. Karena itu, jika dalam pengertian fungsi negara (state functions), dikenal
adanya istilah trias politica, dalam sistem demokrasi secara lebih
luas juga dikenal adanya istilah “quadru
politica”.
Dalam sistem
negara modern, cabang kekuasaan kehakiman atau judiciary ini merupakan cabang yang diorganisasikan
secara tersendiri sebagai salah satu esensi kegiatan bernegara powers is
particularly important for the judiciary.”[20] Bahkan, boleh
jadi, karena Montesquieu sendiri
adalah seorang hakim (Perancis), maka dalam bukunya, l'Esprit des Lois is memimpikan pentingnya pemisahan
kekuasaan yang ekstrim antara cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan
terutama kekuasaan yudisial. Dalam
praktek di kemudian hari, impian Montesquieu
ini tidak pemah terbukti, terutama dalam hubungan antara fungsi legislatif dan
eksekutif. Namun, dalam konteks fungsi kekuasaan kehakiman, apa yang
dimimpikannya itu justru menjadi pegangan universal di dunia seluruh dunia.
Karena itu, sampai sekarang, prinsip the independence of judiciary menjadi salah satu ciri terpenting
setiap negara hukum yang demokratis. Tidak ada negara yang dapat disebut negara
demokrasi tanpa praktek kekuasaan kehakiman yang independen. Bahkan, oleh A. Mukti
Arto dikatakan, keberadaan lembaga pengadilan itu sangat penting karena
tiga alasan, yaitu: (a) pengadilan merupakan pengawal konstitusi; (b)
pengadilan bebas merupakan unsur negara demokrasi;[21] dan (c) pengadilan merupakan akar negara hukum.[22]
Baik di negara-negara yang menganut tradisi civil law maupun common law, baik yang menganut sistem
pemerintahan parlementer maupun presidensil, lembaga kekuasaan kehakiman
selalu bersifat tersendiri. Misalnya, di negara yang menganut sistem
parlementer, terdapat percampuran antara fungsi legislatif dan eksekutif. Di
Inggris, misalnya, untuk menjadi menteri seseorang justru disyaratkan harus
berasal dari anggota parlemen. Parlemen dapat membubarkan kabinet melalui
mekanisme “mosi tidak percaya”.
Sebaliknya, pemerintah juga dapat membubarkan parlemen dengan cara
mempercepat pemilihan umum. Namun, meskipun demikian, cabang kekuasaan
kehakiman atau judiciary tetap
bersifat independen dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnva.
Saking independennya, dalam tradisi Amerika Serikat dan
di banyak negara lain, cabang kekuasaan kehakiman itu sering kali
mengesampingkan berlakunya (setting aside) sesuatu peraturan undang-undang yang ditetapkan oleh parlemen
dalam memutuskan sesuatu perkara konkrit demi menegakkan keadilan dalam penyelesaian
perkara yang bersangkutan.
Pemisahan kekuasaan juga terkait erat dengan independensi
peradilan. Prinsip pemisahan kekuasaan (separation
of powers) itu menghendaki bahwa para hakim dapat bekerja secara
independen dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan legislatif. Bahkan, dalam
memahami dan menafsirkan undang-undang dasar dan undang-undang, hakim harus
independen dari pendapat dan bahkan dari kehendak politik para perumusan
undang-undang dasar dan undang-undang itu sendiri ketika perumusan dilakukan.
Meskipun anggota parlemen dan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat
mencerminkan kedaulatan rakyat dalam menentukan kebijakan kenegaraan, tetapi
kata akhir dalam memahami maksudnya tetap berada di tangan para hakim.
Lagi pula, sebagai buatan manusia, hukum dan peraturan
perundang-undangan sering kali memang tidak sempurna. Terkadang, ada saja
undang-undang yang agak kabur perumusannya sehingga membuka kemungkinan banyak
penafsiran mengenai pengertian-pengertian yang terkandung di dalamnya. Akibatnya,
undang-undang atau peraturan yang demikian itu menyebabkan terjadinya
kebingungan dan ketidakpastian (rechtsonekerheid)
yang luas. Karena itu, dibutuhkan hakim yang dapat menafsirkan kandungan
norma yang terdapat di dalamnya secara tepat dan adil sehingga dapat dijadikan
dasar untuk memutuskan persoalan yang timbal dengan putusan yang menjadi
solusi terakhir. Untuk itulah, dibutuhkan hakim yang benar-benar kompeten,
berintegritas, dan dapat dipercaya. Untuk memenuhi kebutuhan itu, maka dibutuhkan
pengaturan yang tepat mengenai tipe manusia seperti apa yang seharusnya
diangkat menjadi hakim.
Banyak sekali komentar dan pandangan negatif terhadap
hakim mengenai sejauh mana hakim dapat bekerja dengan objektif, dan apakah
tidak mungkin terjadi bahwa hakim yang dikonstruksikan sebagai manusia bebas
dan tidak berpihak kecuali kepada kebenaran tidak akan “bias”. Apakah benar bahwa seorang hakim baik secara sadar ataupun
tidak sadar tidak akan dipengaruhi oleh sikap “prejudice”[23] yang disebabkan oleh latar belakang sosial dan politik[24] kehidupannya sendiri dalam memutus setiap perkara yang
untuk itu ia diharapkan bersikap objektif dan imparsial. Sikap “bias” itu terkadang dipengaruhi pula oleh
cara hakim sendiri dalam memahami atau memandang kedudukan dan fungsinya.[25] Misalnya, dalam memutus sesuatu perkara, pasti ada yang
pihak senang dan ada pihak tidak senang, termasuk dalam perkara yang
bersangkutan dengan pertentangan antara negara dengan warga negara. Dalam hal
demikian, apakah hakim akan tetap dapat bersikap netral atau akan merasa
menjadi “hero” bagi rakyat dalam menghadapi negara.[26]
Dalam kegiatan bernegara, kedudukan hakim pada pokoknya
bersifat sangat khusus. Dalam hubungan kepentingan yang bersifat triadik (triadic
relation) antara negara (state), pasar (market), dan masyarakat
madani (civil society), kedudukan
hakim harus berada di tengah. Demikian pula dalam hubungan antara negara (state) dan warga negara (citizens), hakim juga harus
berada di antara keduanya secara seimbang.[27] Jika negara dirugikan oleh warga negara, karena warga
negara melanggar hukum negara, maka hakim harus memutuskan hal itu dengan adil.
Jika warga negara dirugikan oleh keputusan-keputusan negara, baik melalui
perkara Tata Usaha Negara maupun perkara pengujian peraturan, hakim juga harus
memutusnya dengan adil. Jika antar warga negara sendiri ataupun dengan
lembaga-lembaga negara terlibat sengketa kepentingan perdata satu sama lain,
maka hakim atas nama negara juga harus memutusnya dengan adilnya. Karena itu, ”hakim
dan kekuasaan kehakiman memang harus ditempatkan sebagai cabang kekuasaan
tersendiri”.
Oleh sebab itu, salah satu ciri yang dianggap terpenting
dalam setiap negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaal)[28] ataupun negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy) adalah
adanya kekuasaan kehakiman yang independen dan tidak berpihak (independent and impartial). Apa pun sistem hukum yang dipakai dan sistem
pemerintahan yang dianut, pelaksanaan “the principles of independence and
impartiality of the judiciary” harus
benar-benar dijamin di setiap negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy).
Lembaga peradilan tumbuh dalam sejarah umat manusia
dimulai dari bentuk dan sistemnya yang sederhana. Lama-lama bentuk dan sistem
peradilan berkembang menjadi semakin kompleks dan modern. Karena itu, seperti
dikemukakan oleh Djokosutono,[29] ada empat tahap sekaligus empat macam rechtspraak yang dikenal dalam sejarah, yaitu:
1) Rechtspraak naar ongeschreven recht (hukum adat), yaitu pengadilan
yang didasarkan atas ketentuan hukum yang tidak tertulis, seperti pengadilan
adat.
2) Rechtspraak naar precedenten, yaitu pengadilan yang didasarkan atas prinsip preseden
atau putusan-putusan hakim yang terdahulu, seperti yang dipraktikkan di
Inggris.
3)
Rechtspraak
naar rechtsboeken, yaitu pengadilan
yang didasarkan atas kitab-kitab hukum, seperti dalam praktek dengan pengadilan
agama (Islam) yang menggunakan kompendium atau kitab-kitab ulama ahlussunnah waljama'ah atau kitab-kitab
ulama syi’ah, dan;
4)
Rechtspraak
naar wetboeken, yaitu pengadilan
yang didasarkan atas ketentuan
undang-undang ataupun kitab undang-undang. Pengadilan ini jutaan sarjana dengan
pengertian yang boleh jadi berbeda-beda dan satu era ke era yang lain. Jika orang
bertitik tolak dari konsep negara hukum (rechtsstaat),
maka orang akan tiba pada pemberian kualifikasi kepada konsep rechtsstaat yang diidealkan, yaitu
antara lain rechtsstaat yang
demokratis (democratirche rechtsstaat). Sebab banyak negara hukum yang tidak demokratis, salah satu
contohnya adalah Jerman di bawah Hider. Jika orang bertitik tolak dari konsep demokrat, maka kualifikasi dapat pula
diberikan sesuai dengan penekanan yang hendak diberikan pada konsep ideal
demokrasi itu, misalnya, participatory democracy, pluralistic democrat',
constitutional democracy, dan
sebagainya. Merupakan penjelmaan dari paham hukum positif atau moderne
wetgeving yang mengutamakan
peraturan perundang-undangan yang bersifat tertulis (schreven wetgeving).
Pengadilan adalah lembaga kehakiman yang menjamin
tegaknya keadilan melalui penerapan undang-undang dan kitab undang-undang (wet en wetboeken) dimaksud.
Strukturnya dapat bertingkat-tingkat sesuai dengan sifat perkara dan bidang
hukum yang terkait. Ada perkara yang cukup diselesaikan melalui peradilan
pertama dan sekaligus terakhir, ada pula perkara yang diselesaikan dalam dua
tingkat, dan ada pula perkara yang diselesaikan dalam tiga tahap, yaitu tingkat
pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi. Selain itu,
seperti pembagian menurut van
Vollenhoven, “justitierecht” atau “the
law of the administrasion of Justice”
sendiri terbagi
lagi menjadi empat, yaitu:
1) Staatsrechtelijke Rechtspleging (peradilan tata negara)
2)
Privaatsrechttelijke Rechtspleging (peradilan perdata)
3)
Strafsrechtelijke Rechtspleging (peradilan
pidana), dan
4)
Administratiefrechtelijke
Rechtspleging (peradilan
tata usaha negara).
Di samping itu, dalam sistem peradilan di Indonesia
dewasa ini, terdapat empat lingkungan peradilan, yang masing-masing memunyai
lembaga pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Pada tingkat
kasasi, semuanya berpuncak pada Mahkamah Agung (MA). Pengadilan tingkat pertama
dan kedua dalam keempat lingkungan peradilan tersebut adalah:
3.
Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam
lingkungan peradilan tata usaha negara,[32] dan;
4.
Pengadilan
Militer (PM) dan Pengadilan Tinggi Militer.
2. Fungsi
dan Wewenang Kekuasaan Kehakiman di Negara Indonesia
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 1974, istilah fungsi berarti adalah sekelompok pekerjaan, kegiatan, dan
usaha yang satu sama lainnya ada hubungan erat untuk melaksanakan suatu tugas
pokok.[33] Dari sudut bahasa, fungsi (Belanda = functie, Inggris = function) berarti jabatan, atau kerja,[34] sedangkan menurut Logeman,
fungsi itu adalah suatu lingkungan kerja tertentu dalam hubungan keseluruhan.
Selanjutnya beliau mengemukakan, dalam bidang hukum positif, fungsi dalam
organisasi negara disebut jabatan negara merupakan stenografis secara yuridis,
sejauh personifikasi itu dapat dipikirkan terletak dalam wewenang dan kewajiban
orang-orang yang memenuhi kecakapan tertentu, digandengkan pada suatu
penyerahan kedudukan menurut kaidah sendiri yang tertentu.[35]
Miriam Budiarjo[36] menyatakan apabila memandang negara dari sudut kekuasaan
dan menganggapnya sebagai organisasi kekuasaan maka UUD dapat dianggap sebagai
lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara
lembaga kenegaraan, misalnya kepada legislatif, eksekutif, dan yudikatif; UUD
menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan bekerja sama dan menyesuaikan
diri satu sama lain, serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
Selanjutnya menurutnya, di negara-negara demokrasi konstitusional, UUD
mempunyai fungsi dalam membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan
kekuasaan negara tidak bersifat sewenang-wenang.
Menurut Muhammad
Shiddiq Tgk. Armia[37] dalam perspektif horizontal gagasan demokrasi
konstitusional mengandung empat prinsip pokok yang dilembagakan dengan
menambahkan prinsip-prinsip negara hukum menjadi, yaitu :
a. Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan
bersama;
b. Pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau
pluralitas;
c. Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan
bersama;
d. Dalam sistem kekuasaan negara ada mekanisme penyelesaian
sengketa berdasarkan aturan yang disepakati bersama;
e. Pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia;
f. Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme pemisahan atau
pembagian kekuasaan yang disertai mekanisme penyelesaian sengketa
ketatanegaraan antar lembaga negara baik secara vertikal maupun horizontal;
g. Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak
memihak dengan kewibawaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan
kebenaran;
h. Dibentuknya peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan
bagi warga negara yang dirugikan akibat keputusan atau kebijakan pemerintahan
(pejabat administrasi negara);
i.
Adanya mekanisme judicial review;
j.
Jaminan
pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut dalam konstitusi dan peraturan
perundang-undangan;
k. Pengakuan terhadap asas legalitas dalam keseluruhan
sistem penyelenggaraan negara.
Konsepsi negara hukum telah diterima dan dimuat dalam
rumusan Pasal 1 Ayat (3) Perubahan Ketiga UUD 1945. Sebelumnya rumusan negara
hukum hanya disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (telah dihapus) dengan istilah
rechtstaat yang diperlawankan dengan machstaat (negara kekuasaan) yang
terang-terangan ditolak oleh perumus UUD.[38] Menurut Muhammad
Tahir Azhary[39] istilah rechstaat
pada penjelasan UUD 1945 adalah sebagai genus
begrip dan sebagai species begrip-nya adalah Negara Hukum Pancasila,
dengan ciri-ciri; (i) ada hubungan yang erat antara agama dan negara, (ii)
bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, (iii) kebebasan beragama dalam arti
positif, (iv) atheisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang, serta (v) asas
kekeluargaan dan kerukunan; sedangkan unsur-unsur pokok Negara Hukum Republik
Indonesia menurut Beliau adalah; (i) Pancasila, (ii) Majelis Permusyawaratan
Rakyat, (iii) sistem konstitusi, (iv) persamaan, dan (v) peradilan bebas.
Konsekuensi logis dari ”prinsip negara hukum yang dianut oleh
Negara Republik Indonesia adalah adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan
terbebas dari berbagai pengaruh pihak manapun dalam menyelenggarakan peradilan
yang menjadi kompetensinya”.
Sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 rumusan
tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka hanya ditemukan pengaturannya dalam
Penjelasan Pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan, kekuasaan kehakiman ialah
kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah,
dan karenanya harus diadakan jaminan dalam Undang-Undang tentang Kedudukan Para
Hakim.
Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
menentukan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Selanjutnya
menurut ketentuan Pasal 2 undang-undang tersebut, penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan
undang-undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka,
berarti bebas dan lepas dan campur tangan pemerintah atau badan negara yang
lain atau dari pihak manapun yang akan mempengaruhi penyelenggaraan tugas serta
kewenangannya, barulah dinyatakan secara tegas pada Perubahan Ketiga UUD 1945,
yakni ketentuan Pasal 24 Ayat (1) yang menentukan, kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Mengenai hal ini secara eksplisit telah
diamanatkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004,
khususnya BAB IV C Arah Kebijakan Politik angka 1 huruf c menyatakan,
meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan
tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan
yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Demikian pula
dalam konsiderans (menimbang) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasan Kehakiman, menentukan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan
yang mandiri dan terlepas dari kekuasaan pemerintah, maka dipandang perlu
melaksanakan pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dari
eksekutif. Bahkan, meskipun diadakan pergantian undang-undang yang mengatur
kekuasaan kehakiman tersebut, rumusan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan
mandiri dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tidak mengalami
perubahan sedikit pun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahu'n 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 1999.
Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945,
maka yang diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk melakukan kekuasaan kehakiman
adalah Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan di bawahnya, dan oleh
Mahkamah Konstitusi. Badan-badan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman
mengemban tugas pokok, yakni melaksanakan public service di bidang pemberian keadilan.[40] Dalam melakukan peradilan, pengadilan mengadili
berdasarkan hukum yang berlaku, meliputi hukum yang tertulis dan tidak
tertulis. Peradilan merupakan suatu proses persidangan yang diselenggarakan
oleh badan-badan pengadilan dalam rangka menyelesaikan sengketa atau
permasalahan hukum dengan menerapkan hukum yang tepat, dan bertujuan untuk
menegakkan kebenaran dan keadilan. Dalam hal ini maka pengadilan tidak boleh
menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan dalih bahwa hukum
tidak atau kurang jelas melainkan wajib untuk rnemeriksa dan mengadilinya (vide Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004) karena hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami
hukum.[41] Hal ini selaras dengan suatu ungkapan hukum yang
menyatakan bahwa hakim dianggap tahu hukumnya, dan dengan demikian berarti
dimaksudkan untuk memberikan jaminan hukum dari negara. Oleh karena itu,
menurut K. Wantjik Saleh[42] bilamana terjadi suatu pelanggaran hukum, baik berupa
perkosaan hak seseorang maupun kepentingan umum, maka terhadap pelanggarnya
tidak dibenarkan diambil suatu tindakan untuk menghakiminya oleh sembarang
orang (eigentrichting), melainkan
melalui suatu proses yang tidak hanya cukup dengan pencegahan, tetapi juga memerlukan
suatu perlindungan dan penyelesaiannya negara melalui kekuasaannya menyerahkan
kepada kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan pelaksananya
yaitu hakim.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.[43] Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk
menerima, memeriksa dan memutus perkara.[44] Menurut A. Ridwan Halim[45] fungsionaris
pengadilan sebagai penyelenggara atau pelaksana fungsi peradilan memiliki misi
utama dalam mengupayakan serta menjamin agar peradilan dapat mencapai serta
mencerminkan:
1.
Keadilan
merupakan keserasian dari, (i) kepastian hukum dan kesebandingan hukum atau
kesetaraan hukum, (ii) proteksi/ perlindungan hukum, dan restriksi atau
pembatasan hukum, dan (iii) penggunaan hak dan pelaksanaan kewajiban.
- Kewibawaan hukum yang merupakan keserasian antara ketaatan hukum dan keluwesan hukum.
- Perkembangan hukum merupakan keserasian antara modernisasi/ pembaruan hukum dan restorasi/ pemugaran hukum.
- Efisiensi dan efektivitas hukum merupakan keserasian antara unifikasi hukum dan diferensiasi/pluralisme hukum.
- Kesejahteraan masyarakat yang merupakan keserasian antara kebendaan dan keakhlakan.
Hakim sebagai fungsionaris pengadilan, dalam
menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara atau perselisihan hukum dengan
setepat-tepatnya maka terlebih dahulu harus mengetahui secara objektif tentang
duduk perkara yang sebenarnya yaitu sebagai dasar dalam memberikan putusan.[46] Dengan demikian, hakim sebelum memberikan putusan terhadap
permasalahan atau perselisihan hukum di antara para pihak, maka hakim melakukan
serangkaian pemeriksaan, karena putusan atau vonis terhadap suatu perkara atau
perselisihan hukum adalah sebagai penutup atau mengakhiri pemeriksaan yang
telah dilakukan oleh pengadilan atau hakim.[47] Putusan pengadilan itu selain harus memuat alasan dan
dasar dari putusan, harus memuat pula Pasal-Pasal tertentu dan peraturan-peraturan
yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk
mengadili.[48]
Menurut Sudikno
Mertokusumo dan A. Pitlo[49] hakim dalam memeriksa suatu perkara lebih mementingkan
fakta atau peristiwanya, dan bukan hukumnya karena peraturan hukum adalah alat,
sedangkan yang bersifat menentukan adalah kebenaran peristiwa atau faktanya.
Artinya, untuk menemukan atau membuktikan kebenaran peristiwa atau faktanya,
hakim melakukan pengujian atau penilaian terhadap, dan mengenai keabsahan
alat-alat bukti yang terungkap atau ternyatakan dihadapan persidangan
pengadilan. Dalam hal ini Andi Hamzah
menyebutkan adanya penilaian atau pengujian terhadap alat-alat bukti, dan untuk
menilai atau menguji kekuatan pembuktian alat-alat bukti yang ada, dikenal
beberapa sistem atau teori pembuktian, yaitu:
a. Sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang
secara positif (positief wettelijk
beweijstheorie atau formele beweijstheorie), yang berarti jika telah terbukti
suatu perbuatan sesuai dengan alat-alat bukti yang disebut oleh undang-undang,
maka keyakinan hakim tidak diperlukan sama sekali.
- Sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim (conviction intime), yang berarti pembuktian hanya berlandaskan kepada atau semata-mata menurut keyakinan hakim.
- Sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (La conviction raisonnee atau vrije beweijstheorie). Sistem atau teori pembuktian jalan tengah atau yang berdasar keyakinan hakim sampai batas tertentu ini terpecah kedua jurusan, yaitu (i) pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction raisonnee), dan (ii) pembuktian berdasar undang-undang secara negatif (negatief wettelijk beweijstheorie). Persamaannya ialah keduanya berdasarkan keyakinan hakim. Perbedaannya terletak pada pangkal tolaknya; yang tersebut pertama titik tekannya pada keyakinan hakim, dan yang tersebut kedua pangkal tolaknya pada ketentuan undang-undang.[50]
Meninjau hukum positif di Negara Republik Indonesia,
ternyata sistem atau teori pembuktiannya mengikuti teori pembuktian berdasarkan
keyakinan hakim atas alasan yang logis.[51] Selanjutnya, menurut ketentuan undang-undang yang
berlaku di Negara Republik Indonesia, putusan hakim atau pengadilan dinyatakan
sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.[52] Adapun asas-asas penting dalam menyelenggarakan peradilan
di Indonesia antara lainnya, sebagai berikut:[53]
- Asas persamaan di hadapan hukum atau Equality before the law. Asas ini merupakan asas umum yang dianut oleh negara-negara berdasarkan hukum. Ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Perubahan Ketiga UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi logis dari ketentuan ini maka setiap warga negara Indonesia harus diperlakukan sama di hadapan hukum (pengadilan) dan pemerintahan. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 27 jo Pasal 28D Ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945. Asas ini juga terdapat dalam muatan sumpah/janji jabatan para fungsionaris hukum atau pengadilan.
- Asas sidang terbuka untuk umum. Pada intinya, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 rnenentukan bahwa sidang pengadilan adalah terbuka untuk umum dan mempunyai kekuatan hukum bila diucapkan dalam sidang terbuka umum.
- Asas peradilan diselenggarakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, serta bebas, adil dan tidak memihak. Asas ini berarti bahwa di dalam menyelenggarakan peradilan, negara melalui aparatur penegak hukum mengakui serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Sebagai wujud konkret dari pengakuan tersebut maka asas ini termasuk substansi pokok yang menjadi bagian dari muatan sumpah/janji jabatan para fungsionaris hukum atau pengadilan.
- Asas kepentingan urnum. Asas ini pada intinya menegaskan bahwa pengadilan ketua pengadilan berwenang menetapkan perkara-perkara yang menyangkut kepentingan umum untuk segera diperiksa terlebih dahulu.
- Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocent. Melalui asas ini berarti setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap. Asas ini terkait erat dengan asas Nulla poena sine culpa (tidak ada pidana tanpa kesalahan) yang berarti perbuatan seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan. Asas ini dapat ditemukan pada Pasal 28 D Ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945 dan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Asas legalitas atau kepastian hukum. Asas ini sebenarnya terkait erat dengan ajaran Legisme yang memandang peraturan tertulis (undang-undang) sebagai satu-satunya sumber hukum. Adapun tujuan yang dikehendaki asas ini adalah tercapainya kepastian hukum yang dapat dimengerti oleh setiap orang dan menjamin kepentingan pribadi dari kemungkinan kesewenang-wenangan hakim, yakni melalui pembatasan yang diatur dalam undang-undang. Asas ini dapat ditemukan pada Pasal 28 I Ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945. Di samping itu, asas ini juga termuat dalam sumpah/janji jabatan para fungsionaris hukum atau pengadilan.
- Asas kebebasan hakim. Asas ini merupakan penjabaran dari salah satu prinsip negara hukum yang mengharuskan adanya kekuasaan kehakiman (peradilan) yang merdeka dan bebas dari tekanan atau pengaruh pihak mana pun jaminan atas kebebasan hakim ini mendapat pengaturan dalam hukum dasar negara, yaitu pada ketentuan Pasal 24 UUD 1945.
- Asas Ne bis in idem yang berarti tidak ada pengadilan terhadap orang yang sama dan perkara yang sama apabila sudah ada putusan hakim terhadap hal itu. Rumusan mengenai asas ini dapat ditemukan misalnya pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Mahkamah Konstitusi.
E. PENUTUP
1.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menegakkan hukum dan keadilan menurut konstitusi Indonesia, adalah mewujudkan
cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia yaitu : Terwujudnya masyarakat yang
adil dan makmur melalui jalur hukum. Reformasi di bidang kekuasaan kehakiman
ditunjukkan untuk: Pertama, menjadikan kekuasaan kehakiman sebagai sebuah institusi
yang independen, Kedua, mengembalikan fungsi yang hakiki dari kekuasaan
kehakiman, untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, Ketiga, menjalankan
fungsi check and balances bagi
institusi kenegaraan lainnya, Keempat, mendoromg dan memfasilitasi
serta menegakkan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis guna mewujudkan
kedaulatan rakyat dan Kelima, melindungi martabat
kemanusiaan dalam bentuk yang paling kongkrit. “Kekuasaan Kehakiman dalam konteks negara
indonesia adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menekankan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggarannya
negara repubik Indonesia. Salah satu agenda penting yang perlu di hadapi di masa depan penegakan hukum di
Indonesia, dan hal utama dalam penegakan hukum adalah masalah kekuasaan
kehakiman yang merdeka”.
2.
Fungsi dan wewenang kekuasaan kehakiman di Negara Indonesia, berdasarkan
Pasal 24 Ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945, maka yang diberi wewenang oleh UUD
1945 untuk melakukan kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung beserta
badan-badan peradilan di bawahnya, dan oleh Mahkamah Konstitusi. Badan-badan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman
mengemban tugas pokok, yakni melaksanakan public service di bidang pemberian keadilan.
DAFTAR RUJUKAN
BUKU-BUKU:
A. Mukti Arto, 2001. Konsepsi Ideal Mahkamah Agung, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Bambang Sutiyoso dan Sri Puspitasai, 2005. Aspek-aspek
Pengembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Beny K. Harman, 1997. Konfugurasi Politik dan Kekuasaan Kehakiman
di Indonesia, Jakarta: ELSAM.
Djokosutono, 1982. Kuliah di himpun oleh Harun Al Rasid,
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Jimly Asshiddiqie, 2005. Pokok-pokok Hukum Tata Negara
Indonesia, Pasca Reformasi, Jakarta: Gramedia.
Mahfud MD, 2002. Membangun Politik Hukum, Jakarta:
LP3ES.
Muchin, 1995. Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka, dari
kolonial ke hukum nasional,Suatu kajian tentang perkembangan Sosial Politik,
Jakarta: Grasindo.
-------------- 2009, Makalah dengan judul Kekuasaan
Kehakiman Pasca Perubahan UUD 1945 yang disampaikan sebagai bahan
kuliah di Program Doktor Ilmu Hukum, Untag Surabaya.
R. Subekti dan R. Titiosoedibio, 1997. Kamus
Hukum, Jakarta: Pradnya Pramita.
Soetandyo, 1994. Suatu kajian tentang Perkembangan Sosial
Politik, Jakarta: Grasindo.
Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan Perundang-Undangan Indonesia,
Bandung: Kilat maju.
Syachran Basah, 1997. Eksistensi dan Tolok Ukur Badan
Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung: Alumni.
Yahya Harahap, 2007. Kedudukan kewenangan dan Acara peradilan
Agama dan UU No 7 Tahun 1989, Jakarta: Astra Granfindo.
PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945
Undang- Undang No. 35 Tahun 1999, Perubahan atas UU No 14
Tahun 1970 Tentang Ketentuaan Pokok-pokok kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah
Konstitusi
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan
Kehakiman
[1]
Abdul Hakim G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Jakarta:
Yayasan LBHI, 1998
[2]
Bambang Sutiyoso & Sri Puspitasari, Aspek-Aspek
Pengembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta,
2005, hlm. 23
[3] Moch Koesnoe, Konfigurasi
Politik Dan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, ELSAM, Jakarta, 1997, hlm.
9
[4]
Bambang Sutiyoso & Sri Hastuti, Op.Cit., hlm. 25
[6] Sudikno Mertokosumo, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya
di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatan
Bagi Kita Bangsa Indonesia, (disertai), Kilat Maju Bandung, 1971 hlm. 2
[7] Sjachran Basah, Eksistensi
dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, cetakan ketiga, 1997, hlm. 23
[9] Rochmat Soemitro, Masalah
Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia, (disertasi), Eresco, Bandung, 1976, hlm. 7-8
[11] Lihat Jose Maria Maravall and
Adam Przeworski (eds.), Democracy and
the Rule of Law, Cambridge University Press, 2003;
baca misalnya tulisan John Ferejohn and Pasquale Pasquino, Rule of Democracy and Rule of Law
dalam Ibid., hlm. 242-260
[13] Kebijakan ini
sudah harus dilaksanakan paling lambat lima tahun sejak diundangkannya
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. LN-RI Tahun 1999 Nomor 147, TLN-RI Nomor 3879
[14] LN-RI Tahun 2004 Nomor 8, YLN-TI Nomor 4358
[15] Sistem penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang dirnaksud disini adalah
sistem peradilan biasa, yaitu tidak termasuk sistem peradilan konstitusi (constitutional
adjudication) yang diselenggarakan oleh lembaga tersendiri yang bernama
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011
tentang Mahkamah Konstitusi
[16] Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (2)
[17] Pasal 5 ayat
(2).
[18] Pasal 9 ayat (1).
[19] Lihat Pasal 4
sampai dengan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. LN-RI
Tahun 2004 Nomor 8, TLN-RI Nomor 4358
[20] John Alder and
Peter English, Constitutional and
Administrative Law, Macmillan, London, 1989, hlm. 267
[21] Mahfud M.D. menggunakan istilah ciri .negara demokrasi dan
negara hukum. Lihat Moh. Mahfud MD, Membangun
Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2002, hlm. 92. Menurutnya, "Salah satu ciri dan prinsip
pokok dari negara demokrasi dan negara hukum adalah adanya lembaga peradilan
yang bebas dari kekuasaan lain dan tidak memihak." Di sini dipakai istilah
"lembaga peradilan yang bebas", yang mungkin maksudnya mencakup juga
pengertian kebebasan hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
[22] A. Mukti Arto, Konsepsi
Ideal Mahkamah Agung, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001,
hlm. 20
[23] Lihat juga Robert G.McCloskey, Op.Cit., hlm. 12
[24] Lihat, misalnya, Griffith, The Politics of the Judiciary, 1985
[25] Lihat, misalnya, Lord Hailsham, The Dilemma of Democracy, 1978
[26] Tulisan-tulisan
yang bernada pembelaan terhadap hakim dan kekuasaan kehakiman yang penting
dibaca dan berpengaruh luas, antara lain, Alexander Bickel, The Least Dangerous Branch (1962), dan John Hart Ely, Democracy and Distrust (1980), Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously (1978), Law's Empire (1986),
Freedom's Liu, (1996)
[27] Jimly Asshiddiqie,
The Role of Constitutional Court in
Guaranteeing Access to Justice in a New Transitional State, Keynote Address at
the Conference of Comparing Access to Justice in Asian and European
Transitional Countries, Bogor, Indonesia, 27-28 Juni 2005
[28] Djokosutono,
sebagaimana sering dikutip oleh beberapa muridnya seperti Sutjipno, menolak
istilah "democratische
rechtsstaat" ini dan menganggapnya sebagai istilah yang salah
kaprah. Yang benar menurutnya adalah negara demokrasi yang
berdasar atas hukum, bukan sebaliknya. Namun, pandangan ini jelas mengabaikan
kenyataan bahwa istilah ini biasa dipakai oleh ribuan sarjana sejak dulu sampai
sekarang, seperti halnya istilah democracy telah dipakai
[29] Djokosutono, kuliah dihimpun oleh Harun Al Rasid pada
tahun 1959, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982, hlm. 117
[30] Lihat Undang-Undang No. 8 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umuth, LN-RI Tahun 2004 Nomor 34, TLN-Ri Nomor 4379
[31] Lihat Undang-Undang No. 3 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
LN-RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN-RI Nomor 4611
[32] Lihat Undang-Undang No, 9 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang‑ Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, LN-RI Tahun 2004 Nomor 35, TLN-RI Nomor 4380.
[34] Djalinus Sjah, Azimar Enong, Serie 555: Kamus Umum Lengkap Internasional
Populer,
(Jakarta: Simplex Publishing Company, 1983), hlm. 160.
[35] J.H.A. Logeman, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara
Positif (Judul ash: Over de Theorie van een Stellig Staatsrecht)
Diterjemah oleh Makkatutu dan J.C.Pengkerego Jakarta: Ichtiar Baru-van Houve, 1975), hlm. 104.
[36] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar
Ilmu Politik, Jakarta:
Gramedia, 1982, hlm. 96
[37] Muhammad Shiddiq Tgk Armia, Perkembangan Pemikiran dalam llmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 2003, hlm. 40-41
[38] Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 2002, hlm.
3
[39] M. Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam,
Implementasinya pada Periode Negara
Madinah dan Masa Kini, Jakarta:
Bulan Bintang, 1992, hlm. 68-72
[40] Henry P. Panggabean, Fungsi
Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-hari: Upaya Penanggulangan Tunggakan
Perkara dan Pemberdayaan Fungsi Pengawasan Mahkamah Agung, Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan, 2001, hlm. xxxvii-xxxviii
[41] Bandingkan dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1970, dan penjelasannya
[42] K. Wantjik Saleh, Kehakiman
dan Peradilan, Jakarta:
Sumber Cahaya, 1976, hlm. 97-99
[43] Lihat Pasal 1 angka 8 KUHAP
[44] Lihat Pasal 1 angka 9 KUHAP
[45] A. Ridwan Halim, Pokok-Pokok
Peradilan Umum di Indonesia dalam Tanya Jawab, Jakarta: Pradnya Paramita, 1987, hlm. 5-6
[46] Sudikno Mertokusumo, A. Pitlo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum,
Kerja Sama antara Konsoriurn llmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
dan The Asia Foundation, Bandung:
Citra Aditya Bakti, 1993, hlm. 32-34
[47] Henry P. Panggabean, Op.Cit.,
hlm. 82
[48] Perhatikan
Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
[49] Sudikno Mertokusumo, Op. Cit., hlm. 32
[50] Andi Hamzah, Hukurn Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sapta Artha Jaya, 1996, hlm.
257-265.
[51] Periksa Pasal 6
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Pasal 183 KUHAP jo Pasal 107 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 jo Pasal 10 Pasal 12 UndangUndang Nomor 26 Tahun 2000 jo
Pasal 45 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.
[52] Periksa Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 jo Pasal 195 KUHAP jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Pasal 47 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011.
[53] Didit Hariadi Estiko dan Suhartono (ED), Mahkamah Konstitusi: Lembaga Negara Baru Pengawal Konstitusi , Jakarta:
P31 Sekretariat Jenderal DPR RI, Agarino Abadi, 2003, hlm. 52-53. Lihat pula
Andi Hamzah, Op.Cit., hlm. 10-24, dan A. Ridwan Halim, Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam Tanya Jawab,
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985, hlm. 139
bagus gan materinya,izin copas ya
BalasHapus