Selasa, 22 Oktober 2013

Penguatan Kewenangan Gubernur dalam Hubungan Koordinasi dengan Bupati/Walikota di Bidang Tata Pemerintahan Daerah dalam (Dalam Perspektif Politik Hukum)


Judul :  Penguatan Kewenangan Gubernur dalam Hubungan Koordinasi dengan Bupati/Walikota di Bidang Tata Pemerintahan Daerah dalam (Dalam Perspektif Politik Hukum)
A.    Latar Belakang
Penerapan sistem desentralisasi ini membawa konsekuensi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kemudian dibagi atas daerah provinsi serta daerah kabupaten dan kota,[1] lahirnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan evaluasi dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1999[2] tentang Pemerintahan Daerah ini telah memperbaiki kelemahan-kelemahan yang memiliki implikasi negatif terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.[3] Dan juga kewenangan yang  dimiliki oleh Gubernur dalam menjalankan dekonsentrasi sangatlah kecil/lemah dibandingkan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bupati/walikota sebagai kepala daerah Kabupaten/kota,[4] sebagaimana yang di akomodir di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi,[5] sehingga akhirnya cenderung mengkerdilkan peran Gubernur yang selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah.
Berkaitan dengan melemahnya peran Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, maka diperlukan  upaya untuk melakukan reposisi terhadap kewenangan Gubernur melalui penerbitan regulasi yang mengatur tentang kedudukan dan peran Gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Upaya tersebut kemudian terjawab dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, yang kemudian direvisi melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2011, dalam rangka mamantapkan sinergi antara pusat dan daerah,[6] serta untuk mengatur secara tegas ketentuan mengenai peran Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, di karenakan di dalam substansi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010 belum mengatur secara tegas mengenai peran Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.[7]
B.     Perumusan Masalah
1.        Bagaimanakah keberadaan kewenangan Gubernur dalam hubungan koordinasi dengan Bupati/walikota di bidang tata pemerintahan daerah sebelum dan setelah adanya penguatan ?
2.        Bagaimanakah implikasi yuridis dari adanya penguatan kewenangan Gubernur terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah ?
C.    Pembahasan/Analisis
1.      Analisis terhadap Keberadaan Kewenangan Gubernur Sebelum dan Setelah Adanya Penguatan
Tabel I
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004
Sebelum Adanya Penguatan
Setelah Adanya Penguatan
Kewenangan Gubernur dalam hubungan koordinasi dengan Bupati/walikota belum diatur secara eksplisit, di dalam Undang-Undang, namun hanya menyebutkan bahwa adanya kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat (Pasal 9 ayat 3), yang merupakan sebagai konsekuensi peran ganda yang dimiliki oleh Gubernur yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (Pasal 31 ayat 1)
Mengenai kewenangan Gubernur dalam hubungan koordinasi dengan Bupati/walikota  yang merupakan kewenangan Gubernur yang berada dalam ranah pelaksanaan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah telah diatur secara eksplisit bahwa Gubernur memiliki tugas dan wewenang yaitu :
1.   pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan  daerah Kabupaten/kota.
2.   koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan Kabupaten/kota.
3.   koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Provinsi dan Kabupaten/kota. (Pasal 38 ayat 1)

Tabel II
Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2001 S/d  PP No. 23 Tahun 2011
Sebelum Adanya Penguatan
Penguatan Pertama
Penguatan Kedua
Kewenangan yang dimiliki Gubernur belum terperinci secara jelas, namun sudah adanya aturan yang secara eksplisit mengatur mengenai kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 3 PP No. 39 Tahun 2001, namun masih memiliki kelemahan yang mengakibatkan melemahnya posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat daerah.
Telah adanya pengaturan secara rinci dan jelas mengenai kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 19 Tahun 2010, dan mengenai tata cara pelaksanaannya diakomodir di dalam Pasal  5-18 PP Nomor 19 Tahun 2010.
Yang dimana di dalam pelaksanaan wewenangnya dalam hubungan koordinasi dengan Bupati/walikota Gubernur berhak untuk menjatuhkan sanksi, namun sanksi ini tidak dijelaskan secara rinci sehingga dapat menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Memperinci kembali dan mengakomodir  pengaturan-pengaturan baru terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur, yakni berupa penambahan kewenangan yang diatur dalam Pasal 3A , PP No. 23 Tahun 2011, dan kemudian terdapat juga kewajiban yang dibebankan kepada Bupati/walikota yang di tegaskan secara eksplisit di dalam substansi PP Nomor 23 Tahun 2011, serta memperinci bentuk sanksi yang dapat di berikan.






2.         Analisis Implikasi Yuridis dari Adanya Penguatan Kewenangan Gubernur Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Implikasi yuridis dengan adanya penguatan terhadap kewenangan Gubernur[8] ini ialah dimana terdapatnya kewenangan Gubernur yang diakomodir di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c yang menyebutkan bahwa :
  Gubernur sebagai wakil pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan  penghargaan atau sanksi kepada Bupati/walikota terkait dengan kinerja,  pelaksanaan  kewajiban,  dan pelanggaran sumpah/janji. 
Namun penjabaran mengenai bentuk sanksi yang dapat diberikan oleh Gubernur terhadap Bupati/walikota ini tidak dijelasakan secara jelas dan tegas,[9] begitu juga di dalam penjelasan  yang hanya menyebutkan “cukup jelas”. Hal inilah yang kemudian memberikan peluang terjadinya multitafsir dan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur, sehingga pada akhirnya dapat berimplikasi buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam hal ini, Thomas Hobbes memberikan teori hukum bahwa “kekusaan tidak kurang dari sarana yang ada sekarang untuk mendapat kebaikan yang nyata di kemudian hari. Sekalipun penyalahgunaan kekuasaan bersaranakan hukum terbuka lebar, namun hal itu masih lebih baik daripada  kondisi alamiah semula yang brutal”. Dari pengertian ini bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi/pemberhentian Bupati/walikota dalam hal “kekuasaan yang bersaranakan hukum terbuka lebar”. Sehingga Gubernur dapat menyalahgunakan wewenangnya (abuse of power) yang dapat memberhentikan Bupati/walikota.




D.    Penutup
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian hasil analisis di atas, maka dapat diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut: 
1.        Keberadaan kewenangan Gubernur dalam hubungan koordinasi dengan Bupati/walikota di bidang tata pemerintahan sebelum adanya penguatan ialah mengalami kekaburan/ketidakjelasan dan cenderung tumpul. Setelah adanya penguatan ialah menjadi lebih bergigi/tidak tumpul,
2.        Implikasi yuridis dari adanya penguatan terhadap kewenangan Gubernur dapat memudahkan Gubernur untuk melakukan koordinasi dengan Bupati/walikota, namun dengan adanya penguatan terhadap kewenangan Gubernur ini juga dapat menimbulkan multitafsir yang pada akhirnya menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan Gubernur terhadap Bupati/walikota.
B.     Saran
Karena permasalahan mengenai penguatan kewenangan Gubernur ini sangatlah berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka penulis merasa perlu untuk mengajukan rekomendasi sebagai berikut :
1.        Perlu adanya pengaturan batasan secara jelas dan tegas terkait kewenangan Gubernur dalam memberikan sanksi yang dapat diberikan kepada Bupati/walikota, di dalam revisi terhadap UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah agar tidak menimbulkan multitafsir yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan/abuse of power.
2.        



Perlu diperkuatnya kembali kewenangan Gubernur di dalam hubungan koordinasi dengan Bupati/walikota didalam revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, guna mensinergiskan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, namun harus tetap berada di dalam koridor semangat pelaksanaan otonomi daerah sehingga tidak menimbulkan adanya kesan sentralisasi yang cenderung keluar dari esensi pelaksanaan otonomi daerah.

Daftar Pustaka
Buku-buku:
Priasmoro, Suyatni. 2006. Pergeseran Politik Hukum Pemerintahan Daerah:       Pasang Surut Demokrasi Pengangkatan Kepala Daerah. Samarinda: YPRK
Syueb, Sudono. 2008. Dinamika Hukum Pemerintahan Daerah: Sejak    Kemerdekaan Sampai Reformasi. Yogyakarta; Laksbang Mediatama
Makalah, Laporan Penelitian, & Jurnal Ilmiah:
Usman, Syaikhu. 2001. Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah:           Kasus Tiga Kabupaten di Sulawesi Utara dan Gorontalo. (Laporan      Penelitian Lapangan, Lembaga Penelitian Semeru)
Website :
Bratakusumah,  Dedy S. Peran Gubernur Dalam Konteks Desentralisasi Dan      Otonomi Daerah, dalam  http://pascasarjana.esaunggul.ac.id, diakses    tanggal 9 Desember 2012
Reposisi peran Gubernur di dalam pemerintahan daerah, dalam http//www.google.com/Implikasi penguatan kewenangan gubernur, diakses tanggal 10 Desember 2012
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010



[1]   Lihat Pasal 18 ayat (1) UUD 1945.
[2] Sudono Syueb, Dinamika Hukum Pemerintahan Daerah: Sejak Kemerdekaan Sampai Reformasi, (Yogyakarta; 2008), hlm. 70.
[3] Dedy S. Bratakusumah, Peran Gubernur Dalam Konteks Desentralisasi Dan Otonomi Daerah, dalam  http://pascasarjana.esaunggul.ac.id, diakses tanggal 9 Desember 2012
[4] Suyatni Priasmoro, Pergeseran Politik Hukum Pemerintahan Daerah:  Pasang Surut Demokrasi Pengangkatan Kepala Daerah, (Samarinda; 2006), hlm. 5.
[5] Syaikhu Usman, “Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Kasus Tiga Kabupaten di Sulawesi Utara dan Gorontalo“, (Laporan Penelitian Lapangan, Lembaga Penelitian Semeru, 2001), hlm. 1.
[6]  Lihat Penjelasan Umum PP No. 23 Tahun 2011 alinea kedua.
[7]  Lihat Konsideran Menimbang Huruf (b)  PP No. 23 Tahun 2011
[8] Reposisi peran Gubernur di dalam pemerintahan daerah, dalam http//www.google.com/Implikasi penguatan kewenangan Gubernur, diakses tanggal 10 Desember 2012          
[9] Dalam http//www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=details&nid=122711, diakses tanggal 10 Desember 2012

1 komentar:

  1. thank postinganya.. ayo kunjungi juga http://hitamandbiru.blogspot.co.id/2012/08/makalah-otonomi-daerah.html

    BalasHapus